Gubernur Anies Gelar Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi Berhadiah Rp 52 Juta
Tertarik ikut sayembara desain jalur sepeda terproteksi ? bakal dapat hadiah Rp 52 juta, ini syaratnya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi berhadiah total Rp52 juta.
Bagi anda yang berminta mengikuti Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi ini bisa mendaftar dalam batas waktu 18 April - 21 Mei 2021, untuk Pendaftaran dan pemasukan berkas administrasi
"Apakah kamu sudah melihat jalur sepeda terproteksi planter box di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin? Kali ini, @dkijakarta melalui @dishubdkijakarta @binamargadki bersama @itdpindonesia @iaijakarta @b2w_indonesia dan @mtijakarta mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam merancang desain jalur sepeda terproteksi sehingga fungsional dan atraktif bagi pesepeda," tulis Anies dalam akun Instagram-nya @aniesbaswedan pada Selasa (20/4/2021).
"Yuk ikuti "Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi"! Ruas jalan yang dapat dipilih diantaranya Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jl. Letjen S. Parman, Jl. Asia Afrika dan lain-lain. Batas Pendaftaran 18 April - 20 Mei 2021," tambahnya.
Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebutkan latar belakang digelarnya Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi itu bahwa bersepeda merupakan salah satu ciri dari kehidupan masyarakat perkotaan modern yang ramah lingkungan dan peduli kesehatan.
Dalam penggunaannya, sebagian orang memilih bersepeda untuk bertransportasi dari tempat asal ke tempat tujuan.
Ada pula masyarakat yang menjadikan sepeda sebagai moda untuk melakukan perjalanan first and last mile menuju stasiun transportasi terdekat.
Selain itu, sepeda juga menjadi moda alternatif untuk berwisata dan berekreasi di akhir pekan.
Pada masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, bersepeda menjadi alternatif moda trasportasi pada fase kenormalan baru dalam kebutuhan untuk menjaga jarak dalam mobilisasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung kegiatan masyarakat dalam bersepeda misalnya dengan menyediakan fasilitas sepeda serta pengembangan jalur sepeda.
Pengembangan jalur sepeda sementara (pop up bike lane) sebagaimana telah dilaksanakan pada ruas Jalan M.H Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.
Yaitu tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Serta Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 113 Tahun 2020 tentang Penyediaan Lajur Sepeda Sementara (Pop Up Bike Lane) di ruas Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Di mana merupakan salah satu contoh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong masyarakat menggunakan sepeda sebagai salah satu pilihan moda transportasi.
Survei jumlah pesepeda yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan organisasi nirlaba seperti Intitute for Transportation and Development Policy mencatat bahwa terjadi peningkatan jumlah pesepeda hampir 10 (sepuluh) kali lipat pada ruas Jl. M.H Thamrin dan Jl. Jenderal Sudirman (Dishub dan ITDP, 2020).
Meningkatnya jumlah pesepeda di wilayah DKI Jakarta, merupakan satu indikasi bahwa sepeda sebagai satu di antara sarana transportasi selain sebagai sarana rekreasi dan olahraga sangat diminati oleh masyarakat.
Penambahan jumlah pesepeda di wilayah DKI Jakarta harus di imbangi dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pedukung untuk pesepeda.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan pembangunan jalur sepeda yang terproteksi dan terintegrasi dengan angkutan umum massal guna memberikan keamanan, kenyaman dan keselamatan pesepeda.
TUJUAN SAYEMBARA
Tujuan penyelenggaraan Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi adalah terwujudnya konsep dan ide perancangan pembangunan.
Serta pengembangan jalur sepeda terproteksi sebagai penyempurnaan dari jalur sepeda yang sudah ada.
Ataupun sebagai rencana pembangunan jalur sepeda selanjutnya yang menitik beratkan kepada desain proteksi jalur sepeda dengan tetap memperhatikan kemanan pesepeda, kenyamanan, pembiayaan, estetika (attractiveness) serta faktor lingkungan (menggunakan bahan, konsep atau proses pembangunan yang ramah lingkungan).
Ide gagasan desain diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan tuntutan desain yang diminta yaitu:
1. Orisinalitas ide yaitu rancangan yang dihasilkan bukan merupakan tiruan dari desain jaluir sepeda terproteksi yang pernah ada;
2. Karakter arsitektur yaitu rancangan mempunyai karakter yang kokoh dan kuat untuk merepresentasikan Bangsa Indonesia dan Kota Jakarta yang memenuhi unsur seni (keindahan), inovatif dan adaptif terhadap
perkembangan arsitektur di masa mendatang;
3. Keterkaitan rancangan dengan sejarah dari ruas jalan yang akan menggunakan desain proteksi jalur sepeda tersebut.
4. Kesinambungan yaitu pendekatan rancangan tampilan yang selaras dengan langgam arsitektur baik garis, bentuk maupun detail material.
Rancangan bangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlengkapan jalan;
5. Adaptasi iklim tropis dalam rangka memberikan kenyamanan bagi pesepeda namun tetap memperhatikan keselamatan pengguna kendaraan bermotor yang lainnya;
6. Rancangan bersifat universal memperhatikan aksesibilitas dan sirkulasi yang mudah dan nyaman untuk pesepeda khususnya bagi pesepeda anak-anak, para lansia, dan para penyandang disabilitas;
7. Keamanan dan kenyamanan yaitu rancangan mempertimbangkan aspek
keamanan dan kenyamanan pesepeda;
8. Taksiran biaya pembangunan masih dalam koridor yang wajar bagi Pemerintah. Spesifikasi teknisnya diupayakan menggunakan bahan-bahan yang mudah didapat dan diutamakan menggunakan kandungan lokal
Indonesia yang paling optimal;
9. Mengadopsi Prinsip Green Design dan Sustainable Architecture, diantaranya:
a. Memberikan dampak negatif yang minimal terhadap alam, lingkungan dan manusia, dengan menyediakan konsep proteksi jalur sepeda yang ramah lingkungan.
b. Mempertimbangkan mitigasi risiko bencana seperti tertabrak, banjir dan kebakaran.
9. Rancangan mempertimbangkan kemudahaan pelaksanaan melalui metode pelaksanaan dalam proses konstruksinya.
PERSYARATAN SAYEMBARA
1. Persyaratan administrasi bagi peserta sayembara meliputi :
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Diperkenankan untuk bekerja sama/berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya dalam mengikuti sayembara ini;
2. Peserta dinyatakan diskualifikasi, bila:
a. Peserta terbukti melakukan komunikasi mengenai substansi yang mempengaruhi proses penilaian dalam bentuk apapun pada anggota Dewan Juri selama masa penyelenggaraan seleksi;
b. Peserta membuka identitas dirinya dalam bentuk apapun yang akan mempengaruhi proses penilaian juri;
c. Dokumen karya peserta mempunyai tanda/identitas lain diluar persyaratan;
d. Karya Peserta dinilai oleh Dewan Juri merupakan hasil plagiasi atau hasil karya milik orang lain;
e. Tidak memenuhi persyaratan administrasi.
3. Informasi seputar lomba dapat menghubungi nomer WA: Teguh (082153143667) atau Lisan (083837219380)
Baca juga: Terakhir Pimpin Tangsel: Airin Disambangi Menantu Presiden Jokowi, Puisi dan Perpisahan Penuh Haru
PENDAFTARAN SAYEMBARA
Ketentuan Pendaftaran Sayembara sebagai berikut:
a. Peserta tidak dibebankan biaya pendaftaran;
b. Pendaftaran dilakukan atas nama ketua tim/penanggung jawab atas hasil perancangan dalam kelompok yang bersangkutan
c. Peserta melakukan prosedur pendaftaran dengan mengunduh formulir pendaftaran seperti yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja dan mengirimkan kembali beserta pindaian/scan kelengkapan pendaftaran
berupa:
i. Formulir pendaftaran;
ii. Fotocopy/pindaian KTP seluruh anggota tim; Ke reklalin.dishub@gmail.com sesuai dengan batas waktu mulai 18 April– 21 Mei 2021; Tahap ini adalah evaluasi administrasi.
d. Peserta yang lulus administrasi, memperoleh pengumumannya melalui Instagram @jalanbaru.jkt dan @dishubdkijakarta pada tanggal 22 April-21 Mei 2021 dan mengunduh dokumen sayembara setiap saat pada
link yang akan diberikan lebih lanjut pada tanggal 22 Mei 2021, berupa :
1) Materi Kerangka Acuan Kerja ;
2) Pakta Integritas;
e. Peserta melakukan registrasi pendaftaran dengan melengkapi dokumen administrasi pendaftaran secara lengkap, terdiri dari:
i. Formulir pendaftaran yang sudah ditanda tangani di atas materai
ii. Pakta integritas dan Surat Pernyataan Orisinalitas Karya yang sudah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000, mengirimkan pindaian/scan kelengkapan pendaftaran ke reklalin.dishub@gmail.com sampai dengan 21 Mei 2021, pukul 23:59 WIB;
f. Setelah mengirimkan dokumen tersebut, peserta akan mendapatkan nomor peserta yang akan dikirimkan ke email pendaftar.
g. Nomor peserta digunakan untuk dibubuhkan pada tiap halaman portfolio/hasil karya rancangan peserta.
h . Dokumen asli administrasi pendaftaran dikirimkan dengan amplop terpisah dengan Karya Rancangan, ke Dinas Perhubungan Up. Bidang Lalu Lintas Provnisi DKI Jakarta Jl. Taman Jatibaru No.1 Kelurahan
Gambir Kecamatan Gambir - Kota Administrasi Jakarta Pusat 10110.
Baca juga: Pertamina Jelaskan Video Semburan Api di Cikarang: Itu Flaring Aman dan Tak Berbahaya
PENGHARGAAN SAYEMBARA
Sayembara ini merupakan sumbangan pemikiran dan sebagai wujud apresiasi kepada peserta oleh karena itu bagi Karya Terbaik akan diberikan penghargaan berjumlah Rp 52 juta pajak ditanggung oleh Pemenang terdiri atas:
Pemenang I Hadiah + piagam Rp 30.000.000,-
Pemenang II Hadiah + piagam Rp 15.000.000,- ,-
Pemenang III Hadiah + piagam Rp 5.000.000,-
Pemenang Favorit Hadiah + piagam Rp. 2.000.000,-
JADWAL SAYEMBARA
17 April 2021 Pengumunan (Akan ada Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi)
18 April - 21 Mei 2021 Pendaftaran dan pemasukan berkas administrasi sayembara
22 April – 22 Mei 2021 Pengumuman hasil Evaluasi Administrasi
11 Juni 2021 Batas pemasukan karya/desain
12-13 Juni 2021 Evaluasi teknis
14 Juni 2021 Pengumuman hasil evaluasi teknis
15 - 16 Juni 2021 Evaluasi Presentasi
22 Juni 2021 Penetapan dan pengumuman pemenang
Untuk selengkapnya Informasi pendaftaran dan KAK dapat diakses melalui bit.ly/sayembarajalursepedaterproteksi
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anies Gelar Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi Berhadiah Total Rp52 Juta, Ini Syaratnya,