Ini Daftar 2.500 RT yang Masuk Zona Merah Covid-19 di DKI Jakarta
Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 terbanyak di ibu kota.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 terbanyak di ibu kota.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait aturan jam malam yang bakal diterapkan di RT zona merah.
"Di Jakarta ini kan kita punya 30.470 RT seluruhnya, yang masuk zona merah di Jakarta Barat 755 RT," ucapnya, Rabu (21/4/2021).
Kemudian, wilayah dengan jumlah RT zona merah terbanyak kedua berada di wilayah Jakarta Timur dengan jumlah 634 RT.
"Jakarta Selatan 571, Jakarta Utara 488, dan Jakarta Pusat 210 RT," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Kemudian, wilayah dengan jumlah RT zona merah paling sedikit ialah Kabupaten Kepulauan Seribu dengan jumlah hanya satu RT.
Baca juga: Instruksi Mendagri: RT Zona Merah Diminta Batasi Jam Keluar-Masuk Warga Sampai Jam 8 Malam
Gubernur Anies Terapkan Jam Malam
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam malam di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah menyebaran Covid-19.
Masyarakat yang ingin keluar masuk RT zona merah itu pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Kebijakan Anies ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 yang ditekan 19 April 2021 lalu.
Adapun aturan itu berisi tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," tulis Anies dalam Ingub itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (21/4/2021)
Selain itu, kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang ada di lingkungan RT zona merah juga bakal dibatasi dengan protokol kesehatan ketat.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," ujarnya.
Kemudian, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya di lingkungan RT tersebut, kecuali sektor esensial juga bakak ditutup.
Sesuai dengan Ingub tersebut, lingkungan RT dikatakan masuk zona merah bila ditemukan kasus aktif Covid-19 di lebih dari lima rumah dalam sepekan terakhir.
Bila ditemukan kasus aktif, Anies pun memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pelacakan erat agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," tuturnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari website tanggap Covid-19 Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id) ada lebih dari 2.500 RT yang masuk zona merah.
Berikut rinciannya:
1. Jakarta Pusat 210 RT
2. Jakarta Selatan 571 RT
3. Jakarta Timur 634 RT
4. Jakarta Utara 488 RT
5. Jakarta Barat 755 RT
6. Kepulauan Seribu 1 RT
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Sebaran RT Zona Merah Covid-19 di DKI Jakarta, Terbanyak di Jakarta Barat