PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Agenda Jawaban dari Tergugat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata kasus sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Rabu (21/4/2021).
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata kasus sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Rabu (21/4/2021).
Adapun pihak penggugat dalam hal ini adalah ahli waris Sanjoto Mangunsasmito dan pihak tergugat adalah PT. Pertamina Training & Consulting (PTC), yang merupakan anak perusahaan PT. Pertamina.
"Agendanya jawaban dari pihak Pertamina," kata kuasa hukum ahli waris Edi Dagur dalam pesan singkat.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kembali Digelar Hari ini, Pengacara: Sudah Disiapkan Pertanyaan untuk Saksi
Sidang perdata ini, dikatakan Edi, pertama kali digelar pada 6 Januari 2021 lalu.
Sengketa lahan ini pun sempat memicu konflik dan menyasar warga yang kini bermukim di lahan eks Wisma Intirup tersebut.
Dalam sengketa ini, warga Pancoran Buntu II dan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu bahkan sempat diserang oleh gerombolan ormas pada Rabu (23/3/2021) lalu.
Bentrokan itu dapat sorotan dari Ombudsman RI.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyebut bentrokan terjadi antara warga dengan pihak BUMN yakni Pertamina yang memanfaatkan ormas untuk mengamankan aset mereka.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan jika tujuannya adalah mengamankan aset, Pertamina harusnya melihat sisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Pertamina Jelaskan Video Semburan Api di Cikarang: Itu Flaring Aman dan Tak Berbahaya
Pertamina juga seharusnya tak menggunakan tenaga ormas yang sama sekali nihil diskresi melakukan pengamanan terlebih dengan kekerasan.
"Jika tujuannya pengamanan maka Pertamina harusnya merujuk pada Tupoksi Polri yang salah satunya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan tidak mempergunakan tenaga ormas yang sama sekali tidak memiliki diskresi untuk melakukan tindak pengamanan apalagi dengan kekerasan," kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Lebih lanjut, Ombudsman meminta Kementerian BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut.
Seperti, bagaimana pola hubungan kerjasama mereka, dan sumber pendanaan atas kesepakatan antar kedua pihak.
Menurut Teguh, hal ini semata untuk memastikan bentrokan itu tak didanai dari anggaran BUMN hingga memicu konflik horizontal.
"Hal ini untuk memastikan anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal," tuturnya.
Baca juga: Kebocoran Pipa Gas Kapal LNG Aquarius Sitaan Korupsi Asabri Tanggung Jawab Pertamina
Ia menyebut Pertamina sebenarnya bisa bekerjasama mengamankan aset vital mereka dengan meminta bantuan polisi, sebagaimana ketentuan PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri yakni jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
"Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas," pungkas Teguh
Sengeketa Sejak 1973
Sebagai informasi, awalnya sengketa ini bermula antara ahli waris Sanjoto yang mengklaim pemilik sah lahan itu, dengan PT Pertamina.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 1981, memutuskan lahan eks Wisma Intirup adalah milik Sanjoto Mangunsasmito.
Sanjoto memberikan sejumlah bukti hasil putusan pengadilan, mulai dari berita acara serta surat pernyataan penyitaan yang diambil pengadilan dari PT Pertamina sebagai pihak korporasi.
Baca juga: Terakhir Pimpin Tangsel: Airin Disambangi Menantu Presiden Jokowi, Puisi dan Perpisahan Penuh Haru
Berdasarkan keterangan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu, pada Juni 2020 lalu, PT PTC mendatangi permukiman dengan dalih tugas pemulihan aset.
Mereka mengaku kepada warga hanya melakukan sosialisasi dan pendataan tanpa ada penggusuran.
Pada 14 Juli 2020, pengacara ahli waris Sanjoto Mangkusasmito bertemu perwakilan PT Pertamina dan melahirkan sejumlah kesepakatan, di antaranya yakni terbukanya komunikasi antara ahli waris dengan PT Pertamina; saling konfirmasi data tentang keabsahan legal standing; dan Pertamina sepakat tidak akan melakukan tindakan apa pun tanpa ada persetujuan ahli waris.
Akan tetapi, pada 11 Agustus 2020, PT PTC melayangkan surat pemberitahuan kepada warga.
Dalam surat dengan bernomor 591/PTC-12010/2020-SO.4, mereka meminta warga menyiapkan dokumen kepemilikan tanah kalau memang menyewa lahan dari ahli waris.
Baca juga: Dua Pria Misterius Langsung Hilang Setelah Antarkan Remaja Korban Penusukan di Kalideres
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Edi mengatakan lahan seluas 2,8 hektar itu genap 40 tahun ditempati ahli waris sejak 21 Maret 1981.
Ia menyebut penempatan lahan di Pancoran Buntu II oleh ahli waris tersebut sebagai tindak lanjut dari eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Pengadilan Jakarta Selatan tersebut memenangkan Mangkusasmito Sanjoto, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan tahun 1981.
Namun, dikatakan Edi, justru PT Pertamina mengklaim bahwa dasar PT Pertamina melakukan eksekusi di Pancoran Buntu II berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan sertifikat yang mereka punya.