Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Cari Emak-emak Pemotor yang Nekat Masuk Tol Dalam Kota

Sebelumnya diberitakan viral di media sosial seorang pengemudi perempuan roda dua masuk jalan Tol Dalam Kota.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Cari Emak-emak Pemotor yang Nekat Masuk Tol Dalam Kota
Screenshot
Aksi perempuan mengendarai sepeda motor melaju di jalan tol dalam kota melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 pada Selasa (20/4/2021) sore pukul 17.01 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya saat ini sedang mencari sosok emak-emak yang nekat masuk Tol Dalam Kota dengan sepeda motornya.

Adapun identitas dari pelaku masih belum diketahui.

"Iya sedang kita cari pelakunya. (Nomor kendaraan) masih enggak jelas di CCTV," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Bambang Krisnady menambahkan soal aturan terkait Jalan Tol, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, bahwa jalan tol hanya diperuntukan  bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca juga: Gokil, Emak-emak Bawa Motor Nekat Masuk Tol Dalam Kota, Bayar E-Toll di GT Angke I dan Lolos

Maka dari itu, emak-emak itu disebut melakukan pelanggaran.

Mereka bisa dikenakan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, atau juga bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," kata Bambang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan viral di media sosial seorang pengemudi perempuan roda dua masuk Tol Dalam Kota.

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) menyebut emak-emak itu masuk lewat Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota. Kejadian ini disebut terjadi pada Selasa (20/4/2021) sekira pukul 17.01 WIB.

"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1," kata Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota, Soedijatmo Bismarck Purba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas