Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Larang Takbiran Keliling, Sanksi Menanti jika Melanggar

Polda Metro Jaya secara tegas melarang kegiatan takbir keliling di Ibu Kota pada malam takbiran nanti.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Larang Takbiran Keliling, Sanksi Menanti jika Melanggar
Korlantas Polri
Kakorlantas Polri Irjen Istiono memantau malam takbiran di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya secara tegas melarang kegiatan takbir keliling di Ibu Kota pada malam takbiran nanti.

Masyarakat di DKI Jakarta diminta tidak memaksa takbir di jalan.

"Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Sambodo menjelaskan pihaknya melarang kegiatan takbir keliling guna mencegah penyebaran COVID-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Polisi menyebut telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukannya.

"Kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputar balikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya.

Baca juga: Kegiatan yang Dilarang Pemerintah Saat Lebaran 2021: Mudik Lebaran hingga Takbir Keliling

Saat ini, pihaknya sendiri sedang fokus operasi pelarangan sahur on the road (SOTR) saat bulan Ramadan tahun ini, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda Ibu Kota.

BERITA REKOMENDASI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak akan segan menerapkan penindakan hukum jika nantinya masih ditemukan kelompok masyarakat yang melakukan hal tersebut.

Hal tersebut dilakukan, jika imbauan dari pihak kepolisian tidak direspon dengan baik oleh kelompok masyarakat yang ditemukan sedang konvoi menggelar SOTR.

"Kalau diperingati gak bisa baru penindakan hukum yang kami lakukan, penindakan hukum prokes (protokol kesehatan) yang kami lakukan disana," tutur Yusri kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Untuk menanggulangi adanya kegiatan tersebut, Yusri mengatakan, pihak kepolisian akan menerapkan filterisasi atau penyekatan ruas jalan yang kerap dijadikan tempat berkumpul.

Adapun beberapa tempat yang akan menjadi fokus untuk dilakukan filterisasi adalah ruas jalan Harmoni hingga bundaran Senayan.


"Penyekatan mulai jam 23.00-05.00 pagi. Kami lakukan filterisasi dr harmoni sampai bundaran Senayan," tuturnya.

Dalam melakukan kegiatan ini kata Yusri, pihaknya akan menyiagakan 120 personel serta dibantu oleh anggota dari TNI, Pemda, Dishub hingga Satpol PP.

Sebelum melakukan penindakan hukum protokol kesehatan, pihak keamanan akan melakukan pembubaran terlebih dahulu secara persuasif.

Kata Yusri, hal tersebut dilakukan guna menghindari penyebaran virus Covid-19, mengingat hingga saat ini jumlah pasien positif belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan.

"Kalau kami lihat ada kerumunan akan kami bubarkan secara persuasif dan humanis," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas