Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandit Kelas Kakap, 6 Bulan Beraksi Sudah Rampok 85 Rumsong dan 65 Minimarket di Jabodetabek 

Dua bandit yang diringkus Polres Tangsel sudah beraksi di 85 rumah kosong (rumsong) dan 65 minimarket hanya dalam kurun waktu 6 bulan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bandit Kelas Kakap, 6 Bulan Beraksi Sudah Rampok 85 Rumsong dan 65 Minimarket di Jabodetabek 
Warta Kota
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin bersama jajarannya di Mapolres Tangsel pada Rabu (21/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Dua bandit kelas kakap kini terkurung di balik jeruji besi.

Setelah malang melintang mencuri di ratusan lokasi selama 6 bulan, akhirnya mereka diringkus jajaran Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel). 

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan keduanya merupakan spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) dan minimarket.

Dua bandit inisial HS dan RK telah beraksi di sejumlah wilayah Jabodetabek.

"Yang bersangkutan melakukan kejahatan sebanyak 150 TKP. Sebanyak 85 kasus dengan sasaran rumsong kemudian 65 dengan sasaran minimarket," kata Iman dalam keterangannya, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Titik Terang Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok

Iman menjelaskan dalam melangsungkan aksinya masing-masing pelaku sebelumnya melakukan pemetaan pada target yang disasarnya.

Setelah mendapati target pencurian, pelaku dengan sigap membongkar dan merusak gembok yang terpasang pada rumsong ataupun minimarket.

Berita Rekomendasi

"Jadi mereka dengan modus mencungkil pintu masuk dan mencuri barang-barang. Jadi random saja, lewat digambar, melihat jadi lewat digambar. Dia gambar dulu, hasil gambarnya sudah bisa, baru dikerjakan," jelasnya.

Baca juga: Puisi di Moment Perpisahan Wali Kota Tangsel, Airin : Terima Kasih, Pamit Ya

Selain itu, kata Iman, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial DF yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun atas perbuatannya kedua pelaku spesialis rumsong dan minimarket tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dahsyat, Enam Bulan Beraksi di Jabodetabek Dua Bandit Ini Sudah Menyasar 85 Rumsong 65 Minimarket

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas