Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala KUA Tanah Abang Takut Tinggalkan Tugas Saat Jadi Penghulu Pernikahan Putri Rizieq

Mendengar jawaban itu Azis lantas melanjutkan pernyataannya dan menanyakan adakah gangguan yang didapat Sukana saat itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Kepala KUA Tanah Abang Takut Tinggalkan Tugas Saat Jadi Penghulu Pernikahan Putri Rizieq
Rizki Sandi Saputra
Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti (kanan) dan Mantan Kepala KUA Tanah Abang Sukana (Kiri) saat diambil sumpahnya sebelum menjalani sidang lanjutan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). 

Sebagai informasi, dalam sidang ini jaksa menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi yang dihadirkan tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti dan eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.

Diketahui, selain eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk perkara ini juga kelima mantan petinggi FPI turut menjadi terdakwa.

Di mana untuk perkara tersebut teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI, terkait kasus kerumunan di Petamburan terdakwa telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Berita Rekomendasi

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas