Mobil Brio Halangi Ambulans di Tangerang, Ternyata Sopirnya ibu-ibu, Videonya Viral
Viral sebuah video yang menayangkan mobil Honda Brio berwarna putih yang menghalang-halangi laju ambulans d
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Viral sebuah video yang menayangkan mobil Honda Brio berwarna putih yang menghalang-halangi laju ambulans di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Aksi viral pengendara mobil Honda Brio tersebut mendadak viral setelah diunggah akun Instagram @warung_jurnalis pada hari Kamis (22/4/2021).
Pada tayangan video berdurasi 57 detik tersebut, terlihat mobil berwarna putih seperti secara sengaja menghalangi laju ambulans.
Baca juga: Chord Gitar Lagu Bismillah Cinta - Ungu feat Lesti Kejora, Lengkap dengan Video Klipnya
Padahal, ambulans sudah melaju kencang sambil menyalakan sirene
Namun, mobil berpelat nomor B-1642-GKN tersebut seolah-olah menghalangi dengan melaju kencang di depan ambulans sambil ugal-ugalan.
Dari keterangan akun @warung_jurnalis, kejadian terjadi di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Viral Video Pria Misterius Mengintip Anak Kos Ganti Baju, Ini Pengakuan Korban
Pasalnya, ambulans tersebut sedang membawa seorang pasien.
Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian
Pihaknya pun sudah mengetahui identitas pemilik mobil dan akan melakukan pemeriksaan.
"Iya kami sudah tahu kejadiannya dan data pemilik mobil sudah ada," kata Roby saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) malam.
Baca juga: Videonya Mirip Iis Dahlia Viral, Lenny Akui Deg-degan dan Minta Maaf saat Bertemu Langsung
"Sopir mobil itu seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," terangnya lagi.
Lanjut Roby, peristiwa itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas dan ternyata terjadi pada Rabu (21/4/2021).
"Sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," ungkap Roby.
Dia menerangkan, aturan yang dilanggar yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan.
Sebab, satu dari beberapa prioritas pengguna jalan adalah ambulans.
"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," kata Roby.
Ia juga berharap, masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut.
Lantaran dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya.
"Di video tersebut dilihatkan ambulans ada lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil Brio. Harusnya bisa berikan prioritas jalan karena ambulans sudah pakai sirene," tutup Roby.