8 Remaja di Bogor Jadi Tersangka Usai Perang Sarung yang Akibatkan Tiga Korban Luka
Delapan remaja ditetapkan sebafai tersangka karena terlibat perang sarung yang mengakibatkan tiga korban luka-luka.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANAH SAREAL - Delapan dari 14 pelaku tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam tawuran perang sarung diamankan oleh Tim Kujang Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kini kedelapan tersangka tindak pidana kekerasan tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Saat digiring petugas para pelaku hanya bisa menunduk dengan tangan diborgol.
Ditengah-tengah masyarakat umum tepatnya di halaman Yogya Jalan Sholeh Iskandar para pelau dirilis lengkap dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korbannya.
Baca juga: Kronologi Perang Sarung Berujung Maut di Kelapa Dua Tangerang
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Dhoni Ermawan mengatakan peristiwa tawuran tersebut terjadi pada 24 April lalu sekitar pukul 02.30 WIB sebelum waktu sahur.
Awalnya dua kelompok yang sama-sama berasal dari wilayah Kecamatan Tanah Sareal ini janjian untuk melakukan perang sarung.
"Iya mereka janjian di Whatsapp untuk melaksanakan perang sarung," ujarnya, Selasa (7/4/2021).
Baca juga: Tawuran Perang Sarung di Leuwiliang Bogor, Polisi: Video yang Beredar Hoax
Setelah berjanjian mereka pun bertemu di Jalan Raya Sholeh Iskandar tepatnya depan Ramayana Toserba.
Namun saat di lokasi rupanya satu kelompok tawuran ini tidak hanya membawa sarung namun juga membawa senjata tajam.
"Tapi setelah bertemu ada yang bawa sajam (sejata tajam), ada beberapa orang yang menggunakan sajam, hampir lima orang," katanya.
Saat peristiwa itu terjadi kelompok yang membawa senjata tajam menyerang dengan brutal hingga menyebabkan tiga orang luka berat akibat sabetan senjata tajam.
Baca juga: Beredar Akun Palsu Facebook Wali Kota Bogor Bima Arya Tawarkan KUR, Waspada Penipuan
Tak butuh waktu lama, kurang dari 1×24jam polisi berhasil menangkap para pelaku.
Dari 14 orang yang diamankan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dan membawa senjata tajam.
"Dari delapan tersangka lima orang usianya masih dibawah umur," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah sarung dan senjata tajam jenis celurit, golok tebas, dan beberapa senjata rajam lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Perang Sarung, 3 Orang Terluka,