Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Hukumannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Hukumannya
ISTIMEWA/BeritaJakarta
Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Sebelumnya, Blessmiyanda diperiksa Inspektorat karena pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” katanya.

Baca juga: Blessmiyanda Buka Suara Soal Penonaktifan Dirinya Sebagai Kepala BPPBJ oleh Gubernur Anies

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi yang diberikan kepada Blessmiyanda.

Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman.

Berita Rekomendasi

Pertama adalah pembebasan jabatan.

Kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Baca juga: Lonjakan Klaster Covid-19 Perkantoran DKI Jakarta, IDI : Ketatkan Prokes dan Kelola Tata Ruang

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.

Sementara itu, Sigit juga memaparkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Baca juga: Ponsel Wagub DKI Diretas! Nomornya Disalahgunakan untuk Aksi Penipuan

Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas