Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Karantina Kesehatan WNI dari India, Tersangka Terima Bayaran Paling Besar

Adapun GC berperan memasukkan data tersangka JD ke hotel rujukan untuk karantina.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Karantina Kesehatan WNI dari India, Tersangka Terima Bayaran Paling Besar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi telah menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Satu tersangka baru yang dimaksud berinisial GC.

Adapun GC berperan memasukkan data tersangka JD ke hotel rujukan untuk karantina.

"Dia (GC) ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp 6,5 juta dari JD, saudara GC dapat Rp 4 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021)

Yusri menjelaskan tahapan proses karantina bagi warga negara yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.

"Jadi di tahapan pertama pengecekan soal administrasi kesehatan, imigrasi. Kemudian ditentukan karantina kalau dia negatif atau nonreaktif, kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes," tambahnya.

Baca juga: WHO: Varian Covid-19 India Ditemukan di 17 Negara

Kemudian, Yusri menyebut masuk ke tahap kedua yakni diantar ke hotel rujukan tersebut.

Berita Rekomendasi

Yusri menambahkan dalam tahap proses karantina ke hotel rujukan tersebut, peran GC dimulai.

Yusri menyebut GC berperan memasukkan data diri tersangka JD ke hotel rujukan.

Sebagai informasi, JD merupakan WNI yang baru pulang dari India.

Padahal saat ini ada ketentuan wajib karantina bagi warga yang baru datang dari India.

Namun pada faktanya, tersangka GC hanya memasukkan data diri JD ke hotel tersebut seolah-olah JD melakukan karantina.

"Setelah dia dapat Rp 4 juta dari orangnya (JD) ini bisa langsung pulang," pungkas Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas