Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Megamendung Sebut Acara Internal Pondok Pesantren Tak Perlu Kantongi Izin

Dalam kesaksiannya, Kusnadi menyebut acara kerumunan di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, tidak perlu pakai izin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kades Megamendung Sebut Acara Internal Pondok Pesantren Tak Perlu Kantongi Izin
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Habib Ali dan Haris Ubaidillah mengipasi Rizieq Shihab dengan map saat terjadi adu mulut antara Rizieq Shihab dengan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan di Megamendung, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (29/4/2021).

Kepala Desa (Kades) Kuta, Megamendung, Kusnadi hadir sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesaksiannya, Kusnadi menyebut acara kerumunan di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, tidak perlu pakai izin.

Pernyataan ini dilontarkan saksi saat Rizieq bertanya soal massa yang datang berkerumun dan berdiri di sepanjang pinggir jalan menuju pondok pesantren tersebut.

"Pak Kusnadi tahu kalau sepanjang jalan itu banyak masyarakat berjejer menyambut saya?," tanya Rizieq.

"Ada banyak," jawab Kusnadi.

Kusnadi menjelaskan bahwa massa yang berkumpul dan berjejer adalah murni karena spontanitas semata.

Berita Rekomendasi

Rizieq kemudian menanyakan kepada Kusnadi soal perlu tidaknya izin untuk acara yang digelar di dalam Pondok Pesantren Markaz Syariah.

"Kalau masyarakat spontan menyambut depan rumah, kan tidak ada panitia, apa perlu minta izin?," tanyanya.

"Tidak perlu minta izin," timpal Kusnadi.

Eks pentolan FPI ini kemudian bertanya sekaligus menegaskan, apakah kegiatan internal di pondok pesantren seperti melangsungkan ibadah berjamaah memerlukan izin atau pemberitahuan ke kepala desa.

Baca juga: Rizieq Tanya Siapa yang Harus Patuh Prokes, Saksi Ahli Jawab Publik dan Pejabat Publik

"Tidak perlu," ucap Kusnadi.

Dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas