Kepala Desa Kuta Akui Ada Kerumunan Warga di Megamendung Saat Sambut Rizieq Shihab
Rizieq memposisikan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu kegiatan internal.
Editor: Hasanudin Aco
Rizieq memposisikan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu kegiatan internal sebagaimana salat berjemaah.
"Tidak perlu," jawab Kusnadi.
Dalam kasus kerumunan Megamendung Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara dakwaan ketiga pasal 216 ayat I KUHP.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan jadi saksi dari pihak JPU pada sidang sebelumnya mengatakan terjadi kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020.
"Jadi kerumunan itu bermula dari Simpang Gadog, terus naik ke atas, sampai ke lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural. Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," kata Agus, Senin (19/4/2021).