Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Lecehkan Seksual Pegawai di Kantor, Blessmiyanda Mantan Kepala BPPBJ Dijatuhi Sanksi Berat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terbukti Lecehkan Seksual Pegawai di Kantor, Blessmiyanda Mantan Kepala BPPBJ Dijatuhi Sanksi Berat
ISTIMEWA/BeritaJakarta
Terbukti Lecehkan Seksual Pegawai di Kantor, Blessmiyanda Mantan Kepala BPPBJ Dijatuhi Sanksi Berat 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai wanita.

"Terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Copot Blessmiyanda dari Kepala BPPBJ

Baca juga: Blessmiyanda Buka Suara Soal Penonaktifan Dirinya Sebagai Kepala BPPBJ oleh Gubernur Anies

Blessmiyanda melanggar ketentuan Pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni telah melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Parahnya lagi kata Sigit, Blessmiyanda melakukan perbuatan pelecehan seksual itu di kantor dan pada jam kantor.

Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah
Ilustrasi pelecehan seksual (Women's eNews)

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," terangnya.

Berita Rekomendasi

Blessmiyanda dijatuhi sanksi pembebasan jabatan dan dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 2 tahun sebesar 40 persen.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas