Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringati May Day, Buruh dan Mahasiswa akan Gelar Unjuk Rasa di Istana dan Gedung MK

Aksi unjuk rasa ini akan melibatkan 50 ribu buruh yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Peringati May Day, Buruh dan Mahasiswa akan Gelar Unjuk Rasa di Istana dan Gedung MK
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (17/11/2020). pada aksi tersebut mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. Tribunnew/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen buruh lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa. Aksi dilakukan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau International Labor Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi ini akan melibatkan 50 ribu buruh yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.

Aksi tingkat nasional akan terpusat di DKI Jakarta, tepatnya Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat pada Sabtu (1/5/2021).

"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Lantaran digelar di tengah suasana pandemi Covid-19, KSPI mengaku aksi penyampaian aspirasi ini akan mengikuti protokol kesehatan.

Sebelum terjun ke lapangan, para peserta aksi akan dirapid antigen, mengenakan masker, dan menjaga jarak satu sama lain.

Baca juga: Ini Permintaan Menaker Ida kepada Buruh Jelang May Day

Berita Rekomendasi

Aksi juga akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat di daerah masing-masing. Sehingga Said Iqbal meminta tak ada larangan kepada massa buruh yang hendak memperingati May Day.

"Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak," jelas dia.

Setidaknya ada dua tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day hari ini. Pertama, mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Buruh meminta para hakim MK dapat memenangkan uji formil dan materiil yang diajukan kaum buruh.

Sementara isu kedua yang dituntut yakni berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas