Calon Jamaah Haji Mulai Melakukan Vaksin di Bulan Ramadan
Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah bersama masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah bersama masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Rapid test antigen, swab test antigen, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumunan merupakan bagian pencegahan.
Protokol kesehatan ketat yang dibuat itu semata-mata hanya untuk mencegah agar virus corona tidak lagi mengganas dan menyebar.
Terbaru, pemerintah gencar mengajak masyarakat untuk melakulan vaksinasi agar antibodi di dalam tubuh seseorang kebal terhadap virus corona.
Memasuki bulan Ramadan, banyak warga yang ragu terkait vaksin apakah dapat membatalkan puasa atau tidak.
Untuk menjawab keraguan masyarakat, langsung melakukan konformasi terhadap Kepala Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Ibnu Athoilah.
Kiai Atho menjelaskan ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan ada juga yang tidak membatalkan puasa dalam upaya manusia mencegah penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, imbuh Kiai Atho bahwa melakukan swab test antigen pada saat menjalankan puasa, sesudah imsak maka puasa orang tersebut dapat dikatakan batal.
Sebab, swab test antigen tersebut ada sesuatu benda yang masuk ke dalam rongga panca indra.
"Swab antigen itu dapat membatalkan puasa karena ada sesuatu benda yang sengaja dimasukkan ke dalam lubang panca indra," ujarnya.
Namun Kiai Atho mengatakan bahwa seseorang yang melakukan swab test antigen tetap menjalankan imsak yang artinya tidak boleh makan dan minum sampai waktu berbuka.
"Itu wajib imsak. Jadi yang bersangkutan tidak boleh makan dan minum sampai waktu berbuka. Lalu Itu wajib dibayar di bulan lainnya. Maka dari itu diusahakan mencari klinik yang buka swab antigen di malam hari," jelasnya.
Persiapan ibadah haji 2021
Sementara itu, sejumlah masyarakat khususnya di Kecamatan Bojonggede, mulai berdatangan untuk melakukan vaksinasi guna menunaikan ibadah haji.
Ya, vaksin merupakan salah satu bagian persyaratan yang wajib dipenuhi seseorang apabila ingin pergi ke Tanah Suci.
Berbicara vaksin, Kiai Atho meniegaskan bahwa vaksinasi tidak dapat membatalkan puasa seseorang.
Pasalnya, tidak ada benda apapun yang masuk ke dalam rongga panca indra.
"Kalau vaksin saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa karena itu tidak masuk ke dalam rongga. Itu sudah ditulis berdasarkan dalilnya dan fatwa MUI juga sudah menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Beda dengan diinfus. Kalau diinfus itu membatalkan puasa," tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Atho memaparkan bahwa vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar agar virus corona segera lenyap dan tidak menyebar terlalu luas.
"Vaksin itu kan juga bagus ya untuk memperkuat daya tahan tubuh kita, apalagi disaat pandemi seperti ini. Vaksin tidak membatalkan, kecuali sedang sakit dan tidak prima itu bisa dicek oleh medis untuk detailnya," tegasnya.
Sementara itu, Kiai Atho juga membeberkan bahwa apabila seseorang mengalami kurang enak badan setelah divaksin, maka seseorang tersebut masuk dalam kategori orang yang sakit, maka dengan demikian orang tersebut dapat membayar puasa dikemudian hari.
"Setelah vaksin kalau tiba-tiba ada gejala kurang enak badan, maka seseorang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa. Ini tidak masuk dalam kategori imsak ya, soalnya dia sakit," ungkapnya.
Kia Atho pun mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksin agar virus corona hilang dan masyarakat dapat beraktifitas dengan normal serta dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar.
"Masyarakat tidak perlu ragu untuk terus memberikan sosialisasi melaksanakan vaksinasi secara umum agar pandemi ini cepat selesai. Mari kita tidak usah takut untuk di vaksin, karena In Sha Allah disuntik vaksin tidak membatalkan puasa. Semoga berkah Ramadan ini membawa berkah dan kehidupan kembali berjalan normal," tandasnya.