Asal-usul Mobil yang Dikendarai Rusdi 'Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara'
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Akmal menyebut polisi melakukan penindakan tilang terhadap pengendara tersebut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi mengungkap asal usul kepemilikan mobil Pajero yang dikendarai Rusdi Karepesina (55).
Diketahui, Rusdi mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Akmal menyebut polisi melakukan penindakan tilang terhadap pengendara tersebut.
Dikatakan Akmal, ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan.
"Pertama nomor polisinya sendiri, kemudian yang kedua yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan STNK asli, kemudian yang ketiga tidak bisa menunjukkan SIM pada saat kita tanyakan," kata Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Heboh Pengemudi Pajero Kantongi SIM dan STNK Kekaisaran Sunda Nusantara, Mengaku Sebagai Jenderal
Rusdi, dikatakan Akmal, membuat dokumen surat kendaraan itu sendiri.
Mobil berpelat nomor biru SN-45-RSD setelah dicek dalam register kepolisian bernomor polisi B-8462-BP.
"Jadi kendaran itu pelat B, cek diregister kendaraan terdaftar tapi bukan atas nama yang bawa mobil hari itu ," ujarnya.
Adapun pemilik mobil sebelum dimiliki Rusdi berinisial S.
Namun, mobil itu sudah dijual dan berpindahtangan ke Rusdi.
"Sudah dibeli yang bersangkutan yang membawa mobil tadi cuman belum dibalik nama," katanya.
Baca juga: Ditilang Polisi, Pria Ini Ngaku Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengemudi Mitsubishi Pajero SN-45-RSD, Rusdi Karepesina (55) laki-laki yang mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/5/2021).
Rusdi sendiri diketahui ditilang polisi di Jalan Tol Cawang pukul 11.00 WIB.
Saat itu petugas melihat kendaraan yang dikemudikan Rusdi menggunakan pelat nomor polisi berwarna biru dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Pria yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Akan Dites Kejiwaan
Saat diperiksa, Rusdi tidak mampu menunjukkan SIM dan STNK resmi kepada petugas.
Rusdi malah menunjukkan surat dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Perkara ini kita koordinasikan juga dengan pihak reserse untuk tentukan untuk berkoordinasi apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan pihaknya saat ini berfokus melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Rusdi.
"Kita tilang berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selebihnya kita serahkan ke reserse," pungkasnya.
Berita lainnya: Perawat Cantik Dibakar Hidup-hidup, Diduga Karena Cinta Segitiga, Ini Ciri-ciri Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.