Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Tank Dikerahkan untuk Sekat Pemudik di Perbatasan Bekasi-Bogor, Ini Penjelasan TNI

Pengerahan tank yang terekam dalam video itu merupakan kegiatan latihan TNI, bukan untuk keperluan penyekatan mudik Lebaran 2021.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral Video Tank Dikerahkan untuk Sekat Pemudik di Perbatasan Bekasi-Bogor, Ini Penjelasan TNI
Istimewa/Kodam Jaya
Kegiatan latihan taktis satuan Yonarmed-7/105 GS/Biringgalih di Jalan Raya Siliwangi Narogong Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Sebuah video memperlihatkan tank  milik TNI dikerahkan untuk membantu penyekatan mudik lebaran di perbatasan Kota Bekasi - Kabupaten Bogor.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat personel TNI berpakaian lengkap tengah menutup jalan dengan berdiri dan memarkirkan sepeda motor.

Tidak jauh dari gambar tersebut, perekam video memudian mengarahkan kamera ke arah sisi jalan yang memperlihatkan sebuah tank tengah melaju di jalan raya.

Dalam rekaman, perekam video turut mengucapkan narasi yang menyebutkan kegiatan yang ada pada video merupakan penyekatan arus mudik.

"Penyekatan mudik di perbatasatan Bekasi - Bogor, tidak tanggung-tanggung nurunin Tank Baja, yang mau mudik biar dibom nih," kata perekam video.

Baca juga: 7 Cara Dilakukan Warga Agar Bisa Mudik: Kelabui Petugas, Jalan Kaki hingga Sembunyi di Truk

Menanggapi video viral tersebut, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, narasi dalam video viral tersebut tidak benar.

Berita Rekomendasi

"Dengan telah tersebarnya Video yang menyatakan bahwa Anggota TNI menurunkan tank guna untuk Penyekatan Pemudik itu tidak benar," kata Herwin dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Pengerahan tank yang terekam dalam video itu merupakan kegiatan latihan TNI, bukan untuk keperluan penyekatan mudik Lebaran 2021.

"Yang sebenarnya adalah satuan Yonarmed-7/105 GS/Biringgalih sedang melaksanakan Latihan Taktis Tingkat Rai TW II TA.2021", jelasnya.

Adapun latihan digelar pada, Kamis (6/5/2021) kemarin pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB oleh Satuan Yonarmed-7/105 GS/Biringgalih yang berkedudukan di Bekasi.

Tempat latihan juga dilakukan di sebuah tanah lapang tepatnya, di Jalan Raya Siliwangi Narogong Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.


"Jadi dalam vidoe itu, tim pengamanan melakukan penghambatan lalu lintas ketika kendaraan tempur melintas menuju tanah lapang tempat latihan," tegasnya.

Baca juga: 6 Fakta 1 Keluarga Mudik Jalan Kaki dari Jateng ke Jabar: Tempuh Jarak 278 Km, Gendong 2 Balita

Larangan mudik lokal Jabodetabek

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Baca juga: Mobil Pikap Diperiksa Karena Dicurigai Bawa Pemudik di Posko Penyekatan Kalimalang

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

Lima alasan dilarang mudik

Pemerintah sejak hari ini, Kamis (6/5/2021) resmi memberlakukan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ada lima alasan pemerintah menerapkan pelarangan itu seperti diungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

1. Meningkatnya mobilitas penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19.

Prof Wiku memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada 3 provinsi selama 4 bulan terakhir atau periode 1 Januari-12 April 2021.

Ketiga provinsi itu ialah Riau, Jambi dan Lampung.

"Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," prof Wiku, beberapa waktu lalu.

Lebih rincinya, di Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7%, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71%.

Di Jambi, kenaikan mobilitas penduduk sebesar 23% diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14%.

Baca juga: Larangan Mudik, Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Hanya bagi Pelaku Perjalanan Kepentingan Mendesak 

Sedangkan di Lampung, kenaikan mobilitas mencapai 33%, dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14%.

Melihat data ini, Satgas Covid-19 mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bepergian.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, periode libur Idul Fitri berkaitan erat dengan mobilitas penduduk karena adanya tradisi mudik menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 hingga 600 kasus setiap harinya.

2. Mudik memang sarana pelepas rindu, tapi risiko amat besar di saat pandemi.

Mudik sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya namun di saat pandemi seperti ini, mengandung risiko yang lebih besar, utamanya risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksakan diri mudik dalam situasi pandemi seperti ini.

Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman.

“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48%. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," ujar Prof Wiku.

3. Meningkatnya kasus berpotensi meningkatnya angka kematian

Melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.

4. Perjalanan selama mudik juga berpotensi sarana penularan COVID-19.

Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari virus corona.

Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan membahayakan keluarga di kampung halaman.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara.

Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk.

Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara. 

Sumber: Kompas.com/Tribun Jakarta/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Video Penyekatan Mudik di Perbatasan Bekasi - Bogor Kerahkan Tank, Begini Penjelasan TNI

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas