Pemprov DKI Tutup Kegiatan Ziarah Kubur Jelang dan saat Lebaran
Pemprov DKI larang ziarah kubur, kegiatan ziarah kubur ditiadakan di seluruh TPU di DKI mulai 12 - 16 Mei 2021.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga ibu kota melaksanakan ziarah kubur jelang dan saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Kegiatan ziarah kubur ditiadakan di seluruh TPU di DKI mulai 12 - 16 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai menggelar rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan sejumlah pejabat daerah Jabodetabek.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," kata Anies, di Balai Kota DKI, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Gubernur Anies Angkat Bicara Soal Warganya Sakit, Kejang dan Meninggal Setelah Vaksin AstraZeneca
Anies menyebut pelarangan ziarah kubur diambil guna mengantisipasi kerumunan yang berpotensi terjadi.
Adapun kebijakan ini berlaku bukan cuma di Jakarta, tapi juga seluruh pemakaman di wilayah penyangga ibu kota.
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," sambung dia.
Baca juga: Tak Mau Kecolongan Seperti di Tanah Abang, DKI Menyiagakan Aparat Keamanan Hingga ke Pemakaman
Kendati begitu, Anies menegaskan proses pemakaman di TPU tidak akan terdampak dengan kebijakan tersebut.
Aktivitas pemakaman dapat tetap berjalan.
"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," pungkas dia.