Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idul Fitri 1442 H, Lebih dari 4 Ribu Narapidana di DKI Jakarta dapat Remisi Khusus

Pada momen perayaan Idul Fitri 1442 H terdapat 4.837 orang narapidana (napi) di DKI Jakarta yang mendapatkan remisi khusus.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Idul Fitri 1442 H, Lebih dari 4 Ribu Narapidana di DKI Jakarta dapat Remisi Khusus
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada momen perayaan Idul Fitri 1442 H terdapat 4.837 orang narapidana (napi) di DKI Jakarta yang mendapatkan remisi khusus.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Keamanan (Kakanwil Kemenkumham) Ibnu Chuldun mengatakan, seluruh napi tersebut dihimpun dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di DKI Jakarta.

Adapun ribuan napi yang mendapat remisi itu merupakan sebagian dari napi yang berjumlah 12.727 orang di seluruh DKI Jakarta.

"Sedangkan yang memenuhi syarat yang diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021 sebanyak 4.837 orang," kata Ibnu Chuldun melalui keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (13/5/2021).

"Sehingga jumlah persentase narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 38 persen," sambungnya.

Lanjut Ibnu memerinci total narapidana yang menerima remisi dari Lapas atau Rutan dan LPKA di DKI Jakarta tersebut.

Berdasarkan datanya, napi di lapas Kelas I Cipinang menjadi yang terbanyak menerima remisi yakni 1.067 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta 1.057 orang, Rutan Kelas II A Salemba 1.014 orang napi.

Baca juga: 121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 2021, 550 Orang Langsung Bebas

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta sebanyak 135 orang napi, Rutan kelas I Pondok Bambu 143 orang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat 446 orang dan Rutan Kelas I Cipinang 936 orang hingga LPKA Kelas II Jakarta 49 orang napi.

"Penyelenggaraan Idul Fitri 1442 H oleh Satops Patnal PAS di Lapas dan Rutan wilayah DKI Jakarta berjalan lancar dan kondusif," tukas Ibnu.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur tidak menerima kunjungan keluarga untuk para keluarga tahanan selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Tahun ini untuk Idul Fitri 1442 H, tidak ada kunjungan keluarga langsung," kata Boy petugas Lapas Cipinang atribusi Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan kepada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2021).

Lanjut kata Kalapas, penerapan ini merupakan yang kedua kali setelah pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Lapas.

Tonny menyebut, pihaknya menyediakan layanan silaturahmi secara virtual kepada para keluarga tahanan serta layanan penitipan makanan dan barang.

"Sebagai gantinya dibuat, layanan virtual video call, layanan penitipan makanan atau barang," ucapnya.

Layanan virtual tersebut kata Tonny diselenggarakan selama momen Hari Raya Idul Fitri yakni terhitung dua hari sejak Rabu (13/5/2021) ini.

"Dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 13-14 Mei 2021," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas