Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Pakai Syal Indonesia-Palestina, Aziz Yanuar: Bentuk Dukungan untuk Rakyat Palestina

Aziz mengatakan, pemakaian syal tersebut merupakan bentuk dukungan kliennya terhadap masyarakat Palestina yang diketahui hingga saat ini masih mengala

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizieq Pakai Syal Indonesia-Palestina, Aziz Yanuar: Bentuk Dukungan untuk Rakyat Palestina
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar turut memberikan tanggapannya terkait penggunaan syal bergambar bendera Indonesia-Palestina yang digunakan kliennya sebelum persidangan pada hari ini, Kamis (20/5/2021).

Aziz mengatakan, pemakaian syal tersebut merupakan bentuk dukungan kliennya terhadap masyarakat Palestina yang diketahui hingga saat ini masih mengalami penjajahan dari Israel.

"Dukungan kepada rakyat Palestina dan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina atas zionis serta penjajahan terhadap masjidil aqsha dan sekitarnya," tutur Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Lanjut kata Aziz, penggunaan syal tersebut juga merupakan spontanitas yang dilakukan Rizieq Shihab.

Sebab, pihaknya dalam hal ini tim kuasa hukum tidak pernah menyiapkan atribut itu hingga akhirnya digunakan kliennya.

"Iya (punya pribadi Rizieq), mungkin beliau ada kali ya, sehingga itu dipakai aja sebetulnya. Kami tidak campuri urusan ranah pribadi beliau, baik pledoi atau yang lain," katanya menambahkan.

Kendati begitu, Aziz menyebut pihaknya tidak merasa keberatan dan cenderung menghormati keputusan Majelis Hakim Ketua Suparman Nyompa yang meminta Rizieq untuk melepas syal Indonesia-Palestina itu.

BERITA REKOMENDASI

Adapun permintaan pencopotan syal itu karena Hakim Suparman Nyompa ingin menjaga marwah persidangan di Indonesia.

"Enggak (keberatan), Itu memang kewenangan dari bagian majelis hakim dan pertimbangan mereka. Kami sangat menghormati segala hal terkait persidangan ini dari penjagaan keamanan dan lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mendapatkan teguran dari ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa karena didapati menggunakan syal bergambar bendera Indonesia-Palestina.

Syal tersebut digunakan Rizieq Shihab saat memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Timur sebelum menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dari para terdakwa maupun kuasa hukum.

"Itu pakai atribut Palestina, maksud saya begini, karena kita jaga Marwah persidangan, kita simpati terhadap peristiwa disana, tapi ini persidangan di negara kita (Indonesia) kita bersihkan dulu di persidangan, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, mungkin habib bisa diganti," tutur Majelis Hakim kepada Rizieq Shihab dalam ruang sidang Kamis (20/5/2021).


Kendati begitu, kata Majelis Hakim syal tersebut bisa kembali digunakan dirinya setelah meninggalkan ruang persidangan.

"Silakan diganti habib, nanti di luar persidangan boleh di gunakan kembali," katanya menambahkan.

Di mana berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Habib Rizieq Shihab menggunakan syal bernuansa kotak-kotak hitam putih dengan warna bendera Indonesia dan Palestina.

Bendera Indonesia tersebut berada di sisi kanan tubuh Rizieq Shihab sementara bendera Palestina berada di sisi kiri tubuh Rizieq Shihab.

Setelah mendapatkan teguran dari Majelis Hakim, Habib Rizieq Shihab lantas melepas syal tersebut dan menyerahkannya ke meja tim kuasa hukum.

Sebagai informasi dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Merasa Dirinya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedangkan, untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Adapun kelima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab untuk menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.

Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas