Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Ayah Aniaya Anak Kandung di Tangsel: Motif Cemburu dengan Ibu Korban, Sudah 2 Kali Beraksi

Seorang pria berinisial WH (35) di Tangerang Selatan, Banten, tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Ayah Aniaya Anak Kandung di Tangsel: Motif Cemburu dengan Ibu Korban, Sudah 2 Kali Beraksi
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
WH, pelaku penganiayaan anak kandung di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial WH (35) di Tangerang Selatan, Banten, tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Video ayah menganiaya anaknya yang masih berusia 5 tahun itu sempat viral di media sosial.

Menurut penuturan warga sekitar, sang anak hanya tinggal berdua dengan ayahnya di rumah indekos.

Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya peristiwa itu langsung mencari keberadaan pelaku.

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum, Jumat (21/5/2021):

Motif Pelaku

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan pelaku menganiaya anaknya karena merasa kesal dan cemburu pada ibu korban yang telah bercerai dengan pelaku dan telah memiliki pasangan baru.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku pun nekat merekam aksi kejamnya dan mengirimkan ke ibu korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari tersangka yaitu adalah kecemburuan terhadap ibu anak tersebut, sehingga melampiaskan pada si anak," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.

Baca juga: Kemen PPPA Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Ayah terhadap Anak Kandung di Tangsel

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kami terapkan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.


Sudah 2 Kali Beraksi

AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku mengaku sudah dua kali menyiksa anak kandungnya.

"Kalau yang ini hasil pemeriksaan baru dua kali," ujarnya, Kamis (20/5/2021), dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat.

Penyiksaan pertama dilakukan pada Maret 2021.

Sedangkan yang terakhir adalah pada Rabu (19/5/2021).

"Yang pertama Maret 2021," jelas Iman.

Baca juga: Videonya Viral, Pelaku Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Tangsel Terancam hukuman 5 Tahun Penjara

Korban Alami Trauma

Kapolres Tangsel mengatakan, korban kini masih menjalani penyembuhan trauma (trauma healing).

Bocah tersebut kini dalam pengawasan polisi yang bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Usia korban baru lima tahun dan sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya."

"Kami bekerja sama dengan Pemkot Tangsel kemudian dari Kodim 05 06, sehingga saat si anak kondisinya sudah mau berkomunikasi dan dalam asesmen untuk psikologisnya," ujarnya, seperti diberitakan TribunJakarta.com, Jumat.

Baca juga: Pengurus Masjid Dianiaya Pria Pakai Mukena, Pelaku Diduga Hendak Curi Kotak Amal

Hingga kini, pihak kepolisian belum membawa korban ke dokter untuk visum.

"Belum. Sampai dengan saat ini masih dalam perawatan kami," katanya.

"Kami harus memastikan si anak atau korban ini mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamaan dan mendapatkan mitigssi yang baik dan benar dari pemerintah kita," jelas Iman.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas