Selama Setahun Cewek ABG Ini Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Sang Pacar yang Mengaku Anak Polisi
Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Polres Metro Tangerang Kota meringkus pemuda 18 tahun karena dugaan pemerkosaan.
YP diduga merudapaksa pacarnya sendiri selama satu tahun.
Sementara pelaku mengaku seorang anak anggota polisi.
Diberitakan sebelumnya, YP (18) tega memerkosa pacarnya sendiri berinisial IR (17) selama satu tahun lamanya yang berakhir kekerasan.
IR bahkan harus menerima luka lebam hingga pendarahan ulah dari YP yang dikenalnya sejak tahun lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awalnya YP mengaku kepada petugas kalau orang tuanya adalah anggota Polri.
Baca juga: Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi Ternyata Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Pencurian
Baca juga: Kematian Remaja Putri yang Tewas di Dapur Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pembunuhnya
Baca juga: Wanita Hamil Jadi Korban Keberingasan Maling Motor di Malang, Tubuhnya Alami Luka Sayat
Hal itu untuk menakut-nakuti petugas yang akan memeriksanya.
"Pelaku diinformasikan orang tuanya mengaku adalah anggota Polri ternyata bukan. Pelaku orang tuanya biasa dan wiraswasta," jelas Deonijiu di markasnya, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Dua Pria Tua Perkosa Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Diamankan di Rumah Masing-masing
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria di Tangerang tega menyetubuhi pacarnya berkali-kali tapi berujung kepada penganiayaan.
Parahnya, pacarnya berinisial IR itu masih berusia 17 tahun.
Adalah YP (18) pria kelahiran Bogor tersebut tega menganiaya IR setelah satu tahun lamanya melayani nafsu bejat sang pacar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mula kejadian saat YP tidak bisa membendung amarahnya kepada IR.
Baca juga: TERKUAK Keseharian Oknum Guru Ngaji yang Perkosa Murid di Masjid Bekali-kali, Korban Kini Depresi
Pasalnya, setelah melakukan hubungan suami istri yang kesekian kalinya, YP mengetahui kalau pacarnya hamil.
"Sampai saat ini karena mereka melakukan kegiatan suami istri ini sudah lama dari pacaran tahun lalu sampai saat ini, maka hasil pemeriksaan korban hamil," jelas Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/5/2021).
Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Juli 2020.
Alasan hamil ternyata bukan alasan tunggal, melainkan tersangka sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasannya buruk YP.
Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.
"Kebiasaan tersangka meminum obat tramadol diberitahu kepada orang lain dan tidak terima bahwa bapak korban tidak suka terhadap tersangka sehingga melampiaskan emosi kepada korban," terang Deonijiu.
Akhirnya, momen terakhir kali mereka berhubungan badan, YP langsung ringan tangan dan melukai sekujur tubuh IR.
YP tega menampar pipi kanan IR dua kali, memukul mulutnya juga sampai berdarah.
Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali sampai membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali juga.
"Dengan adanya perselisihan ini, dari pelaku dan korban karena hamil dan terjadi kekerasan antara pelaku dan korban. Masih dalam proses, kita proses hukum saja," ungkap Deonijiu.
Kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
YP juga dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Gadis 17 Tahun Disetubuhi Pacar Sampai Babak Belur
Seorang pria di Tangerang tega menyetubuhi pacarnya berkali-kali, aksi yang dilakukannya itu berujung kepada penganiayaan.
Parahnya, sosok perempuan berinisial IR itu masih berusia 17 tahun.
Adalah YP (18) pria kelahiran Bogor tersebut tega melakukan penganiayaan terhadap IR.
IR sudah satu tahun lamanya melayani nafsu bejat sang pacar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mula kejadian saat YP tidak bisa membendung amarahnya kepada IR.
Pasalnya, setelah melakukan hubungan suami istri yang kesekian kalinya, YP mengetahui kalau pacarnya hamil.
"Sampai saat ini karena mereka melakukan kegiatan suami istri ini sudah lama dari pacaran tahun lalu sampai saat ini,"
"Maka hasil pemeriksaan korban hamil," jelas Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/5/2021).
Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Juli 2020.
Alasan hamil ternyata bukan alasan tunggal.
YP merasa sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasannya buruknya.
Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat Tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.
"Kebiasaan tersangka meminum obat Tramadol diberitahu kepada orang lain dan tidak terima bahwa bapak korban tidak suka terhadap tersangka sehingga melampiaskan emosi kepada korban," terang Deonijiu.
Akhirnya, momen terakhir kali mereka berhubungan badan, YP langsung ringan tangan dan melukai sekujur tubuh IR.
YP tega menampar pipi kanan IR dua kali, memukul mulutnya juga sampai berdarah.
Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali sampai membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali.
"Dengan adanya perselisihan ini, dari pelaku dan korban karena hamil dan terjadi kekerasan antara pelaku dan korban."
"Masih dalam proses, kita proses hukum saja," ungkap Deonijiu.
Kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota.
YP harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
YP juga dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Setahun Perkosa Pacar Sampai Babak Belur, Pria di Tangerang Mengaku Anak Polisi