Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawarkan Jasa Pengawalan, Anggota BIN Gadungan Ini Tipu Pengusaha Jutaan Rupiah

Pelaku yang adalah anggota BIN gadungan ini menipu sejumlah pengusaha dengan menawarkan jasa pengawalan yang biayanya jutaan rupiah.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tawarkan Jasa Pengawalan, Anggota BIN Gadungan Ini Tipu Pengusaha Jutaan Rupiah
TribunJakarta/Satria Sarwo Trengginas
Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan seorang pria yang mengaku sebagai anggota BIN di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota BIN.

Pelaku yang adalah anggota BIN gadungan ini menipu sejumlah pengusaha dengan menawarkan jasa pengawalan.

Pria bernama lengkap Resturio Rerlexender (28) ini ditangkap di satu perusahaan kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 16.00 WIB pada Selasa (11/5/2021).

"Dia memanfaatkan statusnya yang dia karang-karang untuk mencari hasil," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto di Jakarta pada Jumat (21/5/2021).

Baca juga: BIN Bantah Pledoi Rizieq Shihab Soal Pengintaian Pakai Drone dan Anggotanya yang Tertangkap

Pria bertubuh kekar itu kerap mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri, menawarkan jasa pengawalan.

Pelaku membawa identitas khas atau lencana polisi dengan label staf ahli dari Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri dan BIN untuk menyakinkan korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru sekali mengawal korban dengan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta. 

Berita Rekomendasi

Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli air soft gun dan rompi hitam Mabes Polri.

Baca juga: Buka Praktik Pengobatan Ilegal, Seorang Dokter Gadungan di Blitar Berhasil Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma menambahkan pihaknya akan mendalami kasus ini. 

"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali melakukan aksi tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," tambahnya.

Pelaku nekat melakukan penipuan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di satu perusahaan di Tangerang.

Polisi menjerat pelaku dengan UU darurat terkait kepemilikan senjata api dan pasal 378 KUHP karena mengaku sebagai anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mengaku Sebagai Anggota BIN, Pria Ini Tipu Pengusaha Jutaan Rupiah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas