PPDB Jakarta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK
PPDB Jakarta 2021 segera dibuka, simak persyaratan usia masuk sekolah PAUD hingga SMA/SMK.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![PPDB Jakarta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ppdb-online1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Simak persyaratan usia masuk sekolah PAUD hingga SMA/SMK untuk PPDB Jakarta 2021.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun pelajaran 2021-2022 akan segera dibuka.
Di tengah pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB akan dilaksanakan dari rumah secara daring (online).
Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021/2022 Segera Dibuka, Ini Jadwal PPDB Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Merujuk Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.
Berikut rincian persyaratan usia CPDB:
CPDB jenjang SPAUD
1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;
2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;
3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;
4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;
5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.
CPDB jenjang SD
1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMA
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMK
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan
5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :
1. PAUD
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 21 Juni - 7 Juli 2021
- Proses Seleksi: 21 Juni - 7 Juli 2021
- Pengumuman: 7 Juli 2021
- Lapor Diri: 8 - 9 Juli 2021
2. SLB
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 21 Juni – 7 Juli 2021
- Proses Seleksi: 21 Juni – 7 Juli 2021
- Pengumuman: 7 Juli 2021
- Lapor Diri: 8 - 9 Juli 2021
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Jadwal dan Alur Pendaftaran Jalur Afirmasi SD, SMP, dan SMA/SMK
3. PKBM
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 26 Juli - 2 Agustus 202
- Proses Seleksi: 26 Juli - 2 Agustus 2021
- Pengumuman: 2 Agustus 2021
- Lapor Diri: 3 - 4 Agustus 2021
4. SD
a. Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
2). Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 202
2). Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
b. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 23 Juni 2021
2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi :
- Akademik dan Non akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
2). Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
2). Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
c. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 28 – 30 Juni 2021
2). Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021
2). Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021
6. SMK
a. Jalur Prestasi :
- Akademik dan Non Akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
2). Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
2). Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021
2). Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021
Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di disdik.jakarta.go.id
dan ppdb.jakarta go.id
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.