Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jakarta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK

PPDB Jakarta 2021 segera dibuka, simak persyaratan usia masuk sekolah PAUD hingga SMA/SMK.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPDB Jakarta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK
PPDB Online
Ilustrasi - Simak persyaratan usia masuk sekolah untuk PPDB Jakarta 2021 PAUD hingga SMA/SMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak persyaratan usia masuk sekolah PAUD hingga SMA/SMK untuk PPDB Jakarta 2021.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun pelajaran 2021-2022 akan segera dibuka.

Di tengah pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB akan dilaksanakan dari rumah secara daring (online).

Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021/2022 Segera Dibuka, Ini Jadwal PPDB Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Merujuk Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

Berikut rincian persyaratan usia CPDB:

Berita Rekomendasi

CPDB jenjang SPAUD

1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,

2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMA

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMK

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :

1. PAUD

- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 21 Juni - 7 Juli 2021

- Proses Seleksi: 21 Juni - 7 Juli 2021

- Pengumuman: 7 Juli 2021

- Lapor Diri: 8 - 9 Juli 2021

2. SLB

- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 21 Juni – 7 Juli 2021

- Proses Seleksi: 21 Juni – 7 Juli 2021

- Pengumuman: 7 Juli 2021

- Lapor Diri: 8 - 9 Juli 2021

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Jadwal dan Alur Pendaftaran Jalur Afirmasi SD, SMP, dan SMA/SMK

3. PKBM

- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 26 Juli - 2 Agustus 202

- Proses Seleksi: 26 Juli - 2 Agustus 2021

- Pengumuman: 2 Agustus 2021

- Lapor Diri: 3 - 4 Agustus 2021

4. SD

a. Jalur Afirmasi :

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021

2). Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 202

2). Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021

b. Jalur Zonasi :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021

2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 23 Juni 2021

2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

5. SMP-SMA

a. Jalur Prestasi :

- Akademik dan Non akademik :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021

2). Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021

b. Jalur Afirmasi :

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021

2). Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021

2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

c. Jalur Zonasi :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 28 – 30 Juni 2021

2). Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021

2). Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021

6. SMK

a. Jalur Prestasi :

- Akademik dan Non Akademik :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021

2). Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021

b. Jalur Afirmasi :

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021

2). Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021

2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021

2). Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021

Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di disdik.jakarta.go.id
dan ppdb.jakarta go.id

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait PPDB Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas