Masa PPKM Mikro, MRT Jakarta Ubah Jam Operasional Per Senin Ini
PT MRT Jakarta kembali melakukan perubahan jam operasional, yang efektif berlaku mulai Senin, 24 Mei 2021 di masa PPKM mikro.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT MRT Jakarta kembali melakukan perubahan jam operasional, yang efektif berlaku mulai Senin, 24 Mei 2021.
Perubahan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi di masa PPKM Mikro.
Baca juga: Mobil Mewah Miliaran Rupiah Terbakar di Kelapa Gading, Pemilik Berhasil Selamatkan Diri
Adapun perubahan yang dimaksud antara lain jam operasional pada hari kerja, Senin - Jumat pukul 05.00 - 21.30 WIB.
Jam operasional akhir pekan, Sabtu - Minggu atau pada hari libur dimulai pukul 06.00 - 21.00 WIB.
Jarak kedatangan antar kereta (headway) pada hari kerja, setiap 5 menit sekali saat jam sibuk.
Sedangkan di luar jam sibuk ditetapkan 10 menit.
Sementara saat akhir pekan juga ditetapkan 10 menit.
Kapasitas penumpang per kereta dibatasi hanya 70 orang.
Baca juga: Bermodal Linggis, Komplotan Maling Bawa Kabur Brankas Berisi Uang dan Emas Batangan di Jelambar
"PT MRT Jakarta senantiasa berupaya mewujudkan layanan publik yang aman dan nyaman, serta tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).
Masker wajib digunakan pengguna MRT, penjagaan jarak, kebiasaan mencuci tangan, dan larangan berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam gerbong maupun peron tetap diberlakukan.
"Kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selam di dalam kereta dan area peron stasiun," jelasnya.