Pengedar e-KTP Palsu Ditangkap di Danau Sunter, Dalam Sebulan Raup Keuntungan Rp 12 Juta
Ketika ditangkap, IS mengaku telah mengedarkan e-KTP palsu selama sebulan belakangan, tersangka sudaha meraup untung Rp 12 juta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengedar e-KTP palsu, IS, ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (17/5/2021) lalu.
Pada polisi, IS mengaku telah meraup belasan juta dari hasil pekerjaannya memalsukan e-KTP.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, ketika ditangkap, IS mengaku telah mengedarkan e-KTP palsu selama sebulan belakangan.
"Dalam sebulan, tersangka sudah meraup sekitar Rp 12 juta," kata Kholis, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Kronologi Penemuan 4 Karung Uang Palsu di Dalam Gubuk
Dalam prosesnya, IS tidak bekerja sendiri.
Tersangka berkoordinasi dengan rekannya BHN yang kini masih dalam pengejaran.
BHN bertugas menyediakan blangko e-KTP untuk kemudian dicetak oleh IS.
"Tersangka mencetak data menggunakan printer yang selanjutnya ditempel pada blangko e-KTP yang telah dihapus," kata Kholis.
Baca juga: Kisah Ibu dan Anak di Tangerang Takut Diswab, Nekat Palsukan Surat Antigen, Kini Jadi Tersangka
IS ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait peredaran e-KTP palsu di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi kemudian mendapati tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook.
"Penyebaran e-KTP palsu ini diduga dilakukan seseorang menggunakan Facebook dengan akun IS alias FR," kata Kholis.
Berdasarkan laporan yang ada, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin lalu, polisi mendapati keberadaan tersangka di Jalan Danau Sunter Utara, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Polisi mencurigai seorang laki-laki sedang duduk di pinggir Jalan Danau Sunter Utara dan membawa bungkusan selanjutnya tim langsung mengamankan orang tersebut," kata Kholis.
Baca juga: Polisi Akan Pidanakan Pengendara yang Palsukan Surat Tes Swab Covid-19
Orang yang diamankan itu tak lain adalah IS.
Seiring diamankannya IS, polisi juga mendapatkan tiga lembar e-KTP palsu dari tangan IS.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditangkap Polisi, Pengedar e-KTP Palsu di Tanjung Priok Raup Belasan Juta dalam Sebulan,