Anggota TGUPP Anies Mundur, Wagub DKI Bicara Soal Hak Pribadi
Alvin Wijaya mengundurkan diri dari jabatan di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Alvin Wijaya mengundurkan diri dari jabatan di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut mundurnya Alvin murni hak pribadi yang bersangkutan. Mengingat, Alvin juga sudah menjadi bagian TGUPP dan aktif bekerja bersama pejabat lainnya selama lebih dari 3 tahun.
"Alvin Wijaya kan memang mengundurkan diri setelah lebih dari 3 tahun di sini. Itu hak pribadinya, tidak ada masalah," ungkap Riza kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Dicopot Gubernur Anies, Eks Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Kini Jadi Anggota TGUPP
Sebelumnya Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tri Indrawan mengatakan Alvin mundur sejak 1 April 2021.
Pemberhentian Alvin juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 632 Tahun 2021.
Tri menjelaskan Pemprov DKI memang bisa memberhentikan anggota TGUPP dengan 4 ketentuan. Antara lain sakit, meninggal, menjadi tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.
"Begitu dia mekanismenya mengundurkan diri, dia tidak perlu memberi alasan terkait pengunduran dirinya. Hanya saja beliau mengundurkan diri untuk di posisi itu," ungkap dia.