Anggota TGUPP Mundur, Wagub DKI: Nggak Usah Diperdebatkan
Ahmad Riza Patria minta persoalan mundurnya anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Alvin Wijaya tak lagi diperdebatkan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta persoalan mundurnya anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Alvin Wijaya tak lagi diperdebatkan.
Riza menegaskan mundurnya Alvin dari tim tersebut, murni menjadi hak yang bersangkutan.
"Yang namanya orang mundur biasa di mana - mana. Nggak usah diperdebatkan, orang mundur itu haknya," tegas Riza kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, jika bercermin dari negara maju, mundurnya seseorang dari jabatan karena sesuatu hal adalah sikap gentleman.
"Bahkan kalau kita ingin belajar dari negara maju di dunia, orang itu ada sesuatu kurang pas ya secara gentle mundur. Itu budaya yang baik," terang Riza.
Baca juga: Anggota TGUPP Anies Mundur, Wagub DKI Bicara Soal Hak Pribadi
Sebelumnya Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tri Indrawan mengatakan Alvin Wijaya mundur dari posisinya di TGUPP sejak 1 April 2021.
Pemberhentian Alvin juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 632 Tahun 2021.
Tri menjelaskan Pemprov DKI memang bisa memberhentikan anggota TGUPP dengan 4 ketentuan. Antara lain sakit, meninggal, menjadi tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.
"Begitu dia mekanismenya mengundurkan diri, dia tidak perlu memberi alasan terkait pengunduran dirinya. Hanya saja beliau mengundurkan diri untuk di posisi itu," ungkap dia.