Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satops Patnal Geledah Kamar Hunian Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Ini yang Ditemukan

Dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Satops Patnal Geledah Kamar Hunian Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Ini yang Ditemukan
tribunbogor
Satops Patnal Geledah penghuni Kamar Hunian Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Ini yang Ditemukan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Jumat (28/5/2021) melakukan sidak di kamar hunian.

Penggeledahan kamar hunian narapidana itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal).

Mujiarto mengatakan, pihaknya akan terus konsisten menjalankan tugasnya dalam rangka memberantas narkoba.
 

Satops Patnal Geledah Kamar Hunian Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Ini yang Ditemukan
Satops Patnal Geledah Kamar Hunian Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Ini yang Ditemukan

“Kegiatan penggeledahan ini dalam rangka komitmen penuh mendukung program P4GN sekaligus upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur”, ujarnya.

Dengan lantang, Mujiarto menegaskan, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. 

Lanjutnya, apabila ada yang terbukti kedapatan memiliki narkoba, baik petugas maupun WBP akan dilakukan tindak tegas.

BERITA TERKAIT

“Selain itu pihak Lapas juga terus bersinergi dan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pemberantasan narkoba”, ungkapnya.

Dalam sidak tersebut, petugas tidak menemukan adanya narkoba, tetapi petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperkenankan.

"Di dalam Lapas ditemukan barang-barang seperti botol, kaca, piring, pisau, cutter, paku, gunting kuku, sendok, garpu, obeng, panci, pisau cukur dan korek api gas, ini tidak boleh," jelasnya.

"Selanjutnya, barang-barang temuan tersebut akan diinventarisir untuk kemudian diproses lebih lanjut dan dimusnahkan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas