Kasus yang Mendera PT Asuransi Jiwasraya Dibahas Dalam Diskusi Virtual, Begini Bahasannya
PT Asuransi Jiwasraya Persero menjadi tema bahasan yang menarik untuk dibahas bersama dengan sejumlah pakar dan praktisi serta perwakilan dari korban
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang mendera PT Asuransi Jiwasraya Persero menjadi tema bahasan yang menarik untuk dibahas bersama dengan sejumlah pakar dan praktisi serta perwakilan dari korban asuransi Jiwasraya dalam diskusi virtual dengan tema polemik restrukturisasi (polis anuitas) Jiwasraya yang digelar pada akhir pekan ini.
Dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh pusat studi hukum FH UII, sejumlah pembicara seperti Dekan FH UII Dr. Abdul Djamil SH MH, pakar hukum asuransi Ery Arifudin, senior insurance analyst Irvan Rahardjo serta tentunya Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasrata (FPBNJ) Syahrul Tahir juga turut hadir untuk memberikan pendapatnya.
Dikatakan Ivan Rahardjo, kasus korupsi yang terjadi di Jiwasraya dimana penyelesaiannya melalui restrukturisasi Jiwasraya dilakukan secara terstruktur (melibatkan K/L), sistematis melalui proses lama dan panjang, masif melibatkan jutaaan nasabah serta ilegal dalam artian mengabaikan hukum privat dan keperdataan serta sepenuhnya menempatkan proses ini pada hukum publik. Hukum publik tidak bisa mengabaikan hukum perdata begitu juga sebaliknya.
"Adapun penyebab gagal bayar Jiwasraya meliputi 1. solvabilitas yang diatasi dengan melakukan window dressing laporan keuangan dengan meluncurkan reasuransi dan revaluasi. 2. Likuiditas, cash flow jangka pendek dimana investasi menjanjikan dengan suku bunga tinggi diatas suku bunga BI, mismatch bunga dan tenor. 3. Tata kelola akibat investasi sembrono, manajemen tidak mengatur penempatan investasi perusahaan, bisa terutama aset beresiko tinggi," ungkap Irvan Rahardjo.
Adapun opsi yang diambil yaitu restrukturisasi, menurut Irvan memang terdapat beberapa peraturan perundangan yg dilanggar, yaitu UUD 45 pasal 1 ayat 3, setiap orang dijamin hak pribadinya, pasal 28, UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (pemisahan harus memperhatikan kepentingan kreditur), UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, UU Nomor 8 tentang perlindungan konsumen (hak konsumen untuk mendapatkan informasi).
Sebagai korban asuransi Jiwasraya dimana Syahrul Tahir dipercaya sebagai Ketua umum FPBNJ, menurutnya polis anuitas adalah salah satu produk polis asuransi yang dikeluarkan Jiwasraya sebagai asuransi jaminan pensiun yang ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ternyata UU yang dilanggar ilegal semua. DPR tidak pernah memberikan persetujuan terhadap anuitas pensiunan yang diberikan persetujuan adalah restrukturisasi manajemen yang ada di Jiwasraya," jelas Syahrul Tahir.
Masih menurut Syahrul sepengetahuan FPBNJ, IFG Life milik swasta nasional. Jiwasraya selalu bersandar pada POJK, ini artinya Jiwasraya masih ingin merampok karena IFG Life mau menerimanya clear dan clean.
Dalam pandangan Syahrul pilihan restrukturisasi yang ditawarkan sangat merugikan nasabah dan atas dasar inilah FPBNJ memberikan dukungan sepanjang tidak memberikan beban kepada pensiun.
Hal-hal lain yang disampaikan oleh Syahrul dalam diskusi virtual adalah proses gagal bayar Jiwasraya tanggung jawabnya kepada management/negara, peran dan efektivitas OJK dalam pengawasannya kepada managemen Jiwasraya serta adanya ketidakadilan bagi nasabah yang telah pensiun dimana terdapat pemotongan manfaat pasca Jiwasrata terstrukturisasi.
Pakar hukum asuransi Ery Arifudin punya pandangan sendiri dengan kasus korupsi di Jiwasraya. Menurut Ery produk Jiwasraya yang paling banyak gagal bayar adalah JS proteksi plan dimana peran OJK harusnya menonjol terkait dengan penyehatan yang harus dilakukan sesuai peraturan.
"Tata kelola harusnya dikawal OJK, pengukuran tingkat kesehatan berkaitan dengan solvabilitas, cadangan teknis, kecukupan investasi tidak mengambil dari aspek lain serta ekuitas," kata Ery.