Dalam Sehari Sindikat Tembakau Sintetis di Bogor Raup Keuntungan Rp 240 Juta
Keuntungan besar yang diperoleh dalam waktu singkat membuat sindikat ini memproduksi puluhan kilogram tembakau sintetis dalam sehari.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keuntungan besar yang diperoleh dalam waktu singkat membuat sindikat ini memproduksi puluhan kilogram tembakau sintetis dalam sehari.
Mereka memproduksi barang haram tersebut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebelum ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka memiliki peralatan lengkap dan menggunakan bahan kimia khusus untuk memproduksi tembakau sintetis tersebut.
"Sementara hasil keterangan ya bersangkutan, satu hari dia bisa memproduksi sekitar 20 Kg. 20 Kg yang sudah dipaket seperti ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Per 10 gram tembakau sintetis, jelas Yusri, dijual seharga Rp 800 ribu. Paket termahalnya yang berjumlah 100 gram dijual Rp 5,5 juta.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19. Kampanye Anti Tembakau Dianggap Merugikan Perekonomian Nasional
Sementara itu, total keuntungan yang diraup sindikat narkoba ini dalam sehari mencapai Rp 240 juta.
"Jadi total sekitar Rp 240 juta per hari hasil penjulannya, dan ini sudah dilakukan selama satu tahun lebih oleh yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Sindikat narkoba asal Bogor, Jawa Barat, tidak hanya memanfaatkan media sosial untuk mengedarkan tembakau sintetis racikannya.
Mereka juga menggunakan media sosial untuk mempelajari cara membuat tembakau sintetis.
Baca juga: Pabrik Tembakau Sintesis Rumahan di Pandeglang Digerebek Polisi
Yusri mengatakan, akun media sosial itu dikendalikan oleh seseorang berinisial G yang kini tengah diburu polisi.
"Dia sebarkan melalui media sosial yang ada. Dia pemilik akun yang mengendalikan melalui media sosial dan juga grup dengan menyamarkannya," kata Yusri.
"Sampai sekarang kalau kita tanya para pelaku yang ada di sini apakah pernah ketemu G, jawabannya tidak pernah," tambahnya.
Yusri menuturkan kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk menindak akun tersebut.
Baca juga: Polemik Revisi PP 109/2012, Ketua DPD Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Petani Tembakau