Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Kasus Pencabulan Main HP, Aktif Sosial Media, Dirjen PAS Diminta Periksa Petugas Rutan Depok 

Dirjen PAS Kemenkumham harus memeriksa petugasnya di Rutan Depok Cilodong karena napi kasus pencabulan bisa main sosial media.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Napi Kasus Pencabulan Main HP, Aktif Sosial Media, Dirjen PAS Diminta Periksa Petugas Rutan Depok 
Ilustrasi rutan 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham diminta memeriksa petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.

Ini karena narapidana Syahril Parlindungan Marbun memiliki handphone di dalam penjara Rutan Depok, bahkan masih bisa bermain sosial media.

“Menurut saya Dirjen PAS Kemenkumham harus memeriksa petugasnya di Rutan Cilodong itu. Supaya jadi pembelajaran, tidak boleh gitu,” ujar Azas Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum para korban pencabulan yang dilakukan oleh Syahril saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Klaster Kerja Bakti di Kelapa Dua Tangerang, 53 Orang Positif Covid-19, Dua RT Langsung Zona Merah

Azis mengatakan, diduga petugas Rutan Kelas I Depok mengetahui bahwa Syahril memiliki gawai di dalam penjara, hingga aktif mengakses sosial medianya.

“Pasti tahu mereka, gak mungkin gak tahu, gak mungkin. Makanya menurut saya harus dilakukan pemeriksaan atau audit investigatif soal pengawasan disana berjalan benar apa enggak pembinaannya,” katanya.

“Kami sering lihat di pemberitaan kalau ada razia mendadak kan juga sering dapat alat komunikasi. Ini bukan persoalan baru kan. Jadi ini harus diperiksa secara investigatif sistem kerja yang ada di Rutan Cilodong. Saya sih lihat ini sangat sulit orang lain yang menggunakan,” timpalnya.

Baca juga: Dari Dalam Rutan Depok, Napi Kasus Pencabulan Masih Aktif Sosial Media, Kirim Ucapan Belangsungkawa

Lebih lanjut, Azas mengungkapkan kejanggalan yang ia dapati dari kasus seorang narapidana yang bisa mengakses handphone di dalam penjara.

Berita Rekomendasi

“Kan gak mungkin, itu kan bukan barang kecil, barang besar kan gadget. Itu bisa di charge, masa gak ketahuan, sumber listrik ada dimana? Emang di sel ada sumber listrik? Enggak ada di dalam sel,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelasa I Depok, Numan Fauzi, tak menyangkal bahwa SPM telah mengakses ponsel dari dalam penjara.

“Iya benar, itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.

“Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” timpalnya.

Baca juga: Klaster Tahlilan di Semper Barat Cilincing, 22 Warga Positif Covid-19, Ada Anak-anak dan Balita

Terakhir, Numan mengatakan bahwa pihaknya telah mengisolasi Syahril karena kedapatan melanggar aturan membawa handphone.

“Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” bebernya.

Untuk informasi, Majelis Hakim telah memvonis Syahril atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah Kota Depok, Jawa Barat, dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto, saat memimpin persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada Rabu (6/1/2021) silam.

"Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” pungkasnya.

Gara-gara ucapan belasungkawa

Narapidana kasus pencabulan di rumah ibadah, Syahril Parlindungan Marbun, kedapatan mengakses media sosial yang dimilikinya dari balik penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Cilodong.

Terbongkarnya hal tersebut, bermula ketika Kuasa Hukum para korban, Azis Tigor Nainggolan, mendapatkan informasi dari salah seorang jamaah di rumah ibadah tersebut.

“Saya dapat gambar, screenshot, linknya si Syahril terpidana. Itu saya dapat dari salah seorang jamaah. Jadi si pelapornya ini memang berkawan sama dia (Syahril) di link itu. Di aplikasi (LinkedIn) itu,” ujar Azis Tigor saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Turun Tangan Cek Kedai Viral Jual Mie Instan Rp 54 Ribu, Camat Cisarua: Jangan Buat Wisatawan Kapok

Dalam sosial media tersebut, Azis menuturkan bahwa Syahril mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya seorang profesor yang bernama Mardjono Reksodiputro.

“Dia ngasih ucapan, belasungkawa, kemudian ada komen, gitu-gitu dia,” jelasnya.

“Katanya di di Rutan Cilodong. Nah maksud saya gini, ini harusnya diperiksa dia. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar. Itu bisa kehilangan hak remisinya dia, terus bisa juga diisolasi dia,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Napi Kasus Cabul Main Handphone di Penjara, Kuasa Hukum Minta Dirjen Pas Periksa Petugas Rutan Depok

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas