Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MRT Jakarta Lakukan Perubahan Jam Operasional, Berlaku Efektif Sabtu Ini

PT MRT Jakarta melakukan perubahan jam operasional di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku efektif mulai hari ini,

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MRT Jakarta Lakukan Perubahan Jam Operasional, Berlaku Efektif Sabtu Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta saat akan berhenti di stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan selang waktu keberangkatan antar kereta menjadi 30 menit sekali mulai Senin, 20 April 2020. Hal itu sebagai bagian dari dukungan penerapan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Selain itu, tiga stasiun tidak akan beroperasi melayani penumpang diantaranya yaitu Stasiun Haji Nawi, Blok A, dan ASEAN. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT MRT Jakarta melakukan perubahan jam operasional di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu 5 Juni 2021.

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan perubahan jam operasional ini adalah tindak lanjut Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi di masa PPKM Mikro.

"Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021," kata Pratomo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/6/2021).

Berikut perubahan waktu operasional MRT Jakarta.

Jam operasional Senin – Jumat (hari kerja) dimulai pukul 05.00 - 23.00 WIB, Sabtu - Minggu (akhir pekan) atau hari libur dimulai pukul 06.00 - 22.00 WIB.

Baca juga: Masa PPKM Mikro, MRT Jakarta Ubah Jam Operasional Per Senin Ini

Jarak kedatangan antar kereta atau headway pada hari kerja selama 5 menit untuk jam - jam sibuk, seperti pukul 07.00 - 09.00 WIB dan 17.00 - 19.00 WIB).

Sedangkan headway di luar jam sibuk menyesuaikan menjadi setiap 10 menit. Waktu kedatangan kereta pada akhir pekan juga ditetapkan setiap 10 menit.

Berita Rekomendasi

Pembatasan jumlah penumpang tetap berlaku yakni maksimal hanya 70 orang per kereta (gerbong).

PT MRT Jakarta mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan stasiun, seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, dan tidak berbicara baik itu di dalam area peron atau kereta.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta," pungkas Pratomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas