Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Road Bike Boleh Melintas di JLNT, Azas Tigor Nainggolan: Kebijakan Itu Liar

Azas Tigor Naninggolan menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan kekacauan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kebijakan Road Bike Boleh Melintas di JLNT, Azas Tigor Nainggolan: Kebijakan Itu Liar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pesepeda road bike melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Sabtu (5/6/2021). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan istimewa untuk pesepeda road bike seperti membolehkan melintasi JLNT diakhir pekan dan road bike dapat melintas pada jalur kendaraan bermotor di luar jalur sepeda yang telah tersedia Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat, mulai pukul 05.00-06.30 WIB. TRIBUNNEWS/ HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan sepeda balap atau road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang dan Jalan Sudirman Thamrin dinilai sebagai kebijakan liar dan diskriminatif.

Hal itu diungkapkan analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan.

"Kebijakan itu liar, diperbolehkannya pesepeda road bike tersebut tidak ada dasar aturannya," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Selasa (8/6/2021).

Azas Tigor Nainggolan
Azas Tigor Nainggolan (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Tigor menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan lalu lintas.

"Pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta harus hentikan kebijakan liar tersebut juga akan membahayakan pesepeda itu sendiri."

Baca juga: Sahroni Pertanyakan Dasar Kebijakan Pelarangan Sepeda Non-Roadbike Melintas JLNT

"Tidak boleh pihak kepolisian mendukung kebijakan liar dan harus menegakan aturan yang sudah ada," ungkap Tigor.

Menurut Tigor, cara membuat kebijakan yang liar seperti ini juga diskriminatif serta akan merusak citra pesepeda secara umum.

BERITA REKOMENDASI

"Akibat ulah pembuatan oleh kepolisian dan kebijakan liar oleh Pemprov Jakarta ini akan membuat publik marah kepada pesepeda secara umum," katanya.

Pesepeda road bike melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Sabtu (5/6/2021).
Pesepeda road bike melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Sabtu (5/6/2021). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Padahal, lanjut Tigor, yang merusak citra pesepeda secara umum ialah pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Pemprov Jakarta dan segelintir pesepeda road bike yang tidak mau menjalankan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Penempatan pesepeda road bike di JLNT dan Jalan Sudirman Thamrin adalah melanggar pasal 122 dan 229 UU No 22 Tahun 2009."

"Mari pihak kepolisian Polda metro jaya tegakan aturan, dan hukum pesepeda road bike yang tidak mau bersepeda pada jalur sepeda yang sudah disiapkan di sisi kiri jalan raya," ungkap Tigor.

Baca juga: Uji Coba Jalur Road Bike di JLNT, Dishub DKI Klaim Penggunanya Naik Setiap Pekan

Khusus Akhir Pekan


Sebelumnya diketahui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Jalan Non-tol, Kampung Melayu-Tanah Abang (JLNT) akan menjadi lintasan permanen road bike.

Lintasan akan dibuka khusus hanya setiap akhir pekan, Sabtu-Minggu mulai pukul 05.00-08.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas