Pria Tajir di Menteng Danai Penanaman Ganja Hidroponik di Brebes
Seorang pria inisial UH (39) ditangkap Polisi di Menteng karena mendanai penanaman ganja secara hidroponik di Brebes, Jawa Tengah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria inisial UH (39) ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia ditangkap setelah ketahuan jadi pemodal atau pendana tanaman ganja dalam pot.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan sebelum menangkap pria tajir di Menteng, pihaknya lebih dulu menangkap tersangka inisial TM.
Tersangka TM (39) ketahuan tengah membeli satu paket ganja seberat 3,8 gram di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).
"Kemudian saat kami selidiki, tersangka TM ini membeli dari kurir inisial HF (30). Dari kurir itu kami amankan ganja cukup banyak yakni 38 gram," jelas Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Polisi Sita Ratusan Tanaman Ganja Hidroponik di Brebes Jawa Tengah
Dari kurir tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga diketahui ganja tersebut berasal dari Brebes, Jawa Tengah.
Tim yang dipimpin Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah pun menemukan 300 pot yang berisi tanaman ganja siap panen di sebuah rumah berlantai dua.
Pot-pot ganja itu disimpan di lantai dua rumah.
"Kami dapati di lokasi 300 pot tanaman ganja tapi yang berhasil tumbuh di depan kita ini ada 200 pot," kata Ady.
Di lokasi tersebut, polisi juga temukan barang bukti berupa alat penyemprot pupuk yang digunakan untuk merawat tanaman ganja.
Dari pengungkapan itu, polisi menemukan tersangka baru inisial UH (39).
Kata Ady, peran UH dalam budi daya tanaman ganja ini ialah sebagai pemodal utama.
Pria yang disebut merupakan orang kaya itu kemudian diringkus di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Uniknya, dari hasil penyelidikan, UH mengaku tidak menjadikan tanaman ganjanya sebagai barang komersil.
Sebab kata Ady, UH memang sudah kaya raya sehingga tanaman ganja tersebut dipasok memang untuk kepentingannya pribadi.
Baca juga: Aksi Penghijauan di Sidoarjo, Bibit Tanamannya Pakai Nama-nama Tokoh: Ada Anies, Puan Sampai Ganjar
Lewat keterangan UH, pria tajir itu mengaku sengaja tanam ganja karena memang sudah sejak lama konsumsi barang haram tersebut.
"Jadi uniknya penangkapan terhadap tersangka UH tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," terang Ady.
Akibat perbuatannya UH disangkakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimum Rp 10 Miliar.
Sebelumnya, seorang pria menanam ganja secara hidroponik di halaman rumah.
Ganja ditanam dalam pot-pot di halaman rumah di Brebes, Jawa Tengah.
Tanaman ganja hidroponik di rumah warga itu dibongkar oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (6/6/2021) dini hari.
Ady mengatakan, polisi telah menangkap warga yang menanam ganja hidroponik tersebut.
"Ya Benar, kami baru saja melakukan penggerebekan di sebuah rumah di daerah Brebes Jawa Tengah yang dijadikan tempat penanaman pohon ganja," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan bahwa pihaknya menemukan ratusan tanaman ganja.
"Dalam penggerebekan tersebut kami berhasil menemukan ratusan ganja yang ditanam melalui sistem hidroponik dengan media pot tanaman," ujar Ronaldo Maradona.
Namun, kata Ronaldo, pihaknya belum bisa lebih merinci terkait kasus penangkapan penanam ganja tersebut.
Saat ini Unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Fiernando Adriansyah tengah mendalami lebih jauh kasus tersebut.
"Akan kami beberkan secara detail dalam waktu dekat ini," kata Ronaldo Maradona.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pria Tajir di Menteng karena Jadi Pemodal Budi Daya Ganja,