Habib Rizieq Bacakan Pledoi Hari ini, Kuasa Hukum: Kami Akan Bantah Tuntutan Halusinasi
Rizieq bersama menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat akan membacakan pledoi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa perkara hasil swab tes palsu, hari ini, Kamis (10/6/2021).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Menyikapi hal tersebut, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, yang menjadi fokus pihaknya dalam materi pledoi hari ini yakni membantah seluruh tuntutan jaksa yang dinilainya halusinasi.
Baca juga: Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Akan Bacakan Pledoi Atas Tuntutan Perkara Hasil Swab Tes
"(Membantah) kebohongan yang dituduhkan adalah ilusi dan halusinasi," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021).
Bahkan sebelumnya, Rizieq Shihab melalui Aziz mengatakan, kalau kondisi kesehatannya yang semula dalam keadaan kurang sehat menjadi sembuh.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Sampaikan Pleidoi di PN Jakarta Timur
Keadaan itu terjadi kata Aziz, setelah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mendengar tuntutan jaksa dalam sidang, Kamis pekan lalu.
"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).
Aziz mengatakan, alasan mendasar yang membuat kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu karena dinilai tidak logis.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi Pribadi untuk Kasus RS Ummi Bogor
Sebab menurutnya, tuntutan tersebut telah bertentangan dengan instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi presiden diabaikan?," kata Aziz menambahkan.
Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, Aziz turut menjelaskan aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut.
Di mana kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres.
"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres," tukasnya.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).
Selanjutnya untuk perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Habib Rizieq.
Dalam perkara hasil swab tes ini, jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.
Hanif juga dinyatakan melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Sedangkan, untuk perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa Direktur Utama RS UMMI, Bogor, jaksa menuntutnya 2 tahun kurungan penjara.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Baca juga: Selektif Pilih Pasangan, Dinar Candy Sempat Dekat dengan Pria yang Gelagatnya Penyuka Sesama Jenis
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Dengan begitu, jaksa menjatuhkan tuntutannya kepada Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.
Andi Tatat diyakini jaksa juga telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menyatakan, perilaku seluruh terdakwa tersebut telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus COVID-19, khususnya di kota Bogor.