Pemprov DKI Mulai Izinkan Live Music di Restoran dan Hotel
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restoran dan hotel di Jakarta kembali diizinkan menggelar live musik.
Melalui Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif izin tersebut dikeluarkan di tengah masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf (Kepdis) DKI Nomor 281 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu.
Adapun Kepdis itu berisi tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
“Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional,” tulis Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Akibat Kerumunan McDonalds, Satgas akan Evaluasi Protokol Kesehatan di Seluruh Sektor
Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bila restoran atau hotel ingin menggelar live music di tempat usahanya.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Provinsi Jambi Gelar Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia
Pertama, restoran atau hotel yang ingin menggelar live music harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kemudian, jumlah personel disesuaikan dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan.
“Memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” ucapnya.
Terakhir, pengunjung hotel dan restoran tidak diperkenankan menyumbang lagu.
Ketentuan ini dibuat untuk meminimalisir kontak antar pengunjung atau dengan musisi yang tampil.
Jumlah pengunjung restoran atau hotel yang menyaksikan live music ini pun dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Khusus untuk restoran, pengunjung hanya bisa makan di tempat atau dine in sambil menikmati live music hingga pukul 21.00 WIB.
“Untuk take away atau delivery service sesuai jam operasional / 24 jam,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran dan Hotel, Simak Syarat dan Ketentuannya