Seorang Pemuda Tewas Setelah Terlibat Tawuran di Pulogadung, Korban Alami 5 Luka Bacok
Mutadi Anang Setiawan, pemuda berusia 18 tahun tewas dalam tawurandi Jalan H. Hanafi, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mutadi Anang Setiawan, pemuda berusia 18 tahun tewas dalam tawurandi Jalan H. Hanafi, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) malam.
Korban meregang nyawa setelah dibacok senjata tajam dalam tawuran dua kelompok pemuda tersebut.
Pemuda yang terlibat dalam tawuran tersebut rata-rata menggunakan senjata tajam dan saling serang.
Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi mengatakan korban meninggal dunia setelah mengalami lima luka bacok.
"Korban mengalami lima luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Meski sudah dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak dapat tertolong," kata Beddy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021).
Mutadi yang merupakan warga Kelurahan Jatinegara Kaum sempat dibawa ke RS Islam Pondok Kopi guna penanganan medis.
Baca juga: Mobil Direksi Jadi Korban Pencurian Spion di Pulogadung, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Namun, akibat lukanya terlalu parah, nyawa korban tidak tertolong.
Kepada polisi, teman korban yang berada di lokasi saat kejadian mengaku sebelum tawuran kedua kelompok sempat terlibat saling ejek.
"Awalnya saling ejek di media sosial. Dan tidak berapa lama kelompok pemuda ini pun janjian untuk menyelesaikan masalah itu melalui bentrok dan menentukan tempatnya di Jalan H Hanafi," ujarnya.
Beddy menuturkan setelah mendapat keterangan dari saksi dan melakukan olah TKP jajarannya melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (12/6/2021) menangkap 12 pelaku.
Baca juga: Mobil Bak Tabrak Separator Busway di Pulogadung, Sopir Terjepit Harus Dievakuasi Petugas Damkar
Ke-12 pelaku yang diamankan berdasar keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pulogadung terkait tewasnya Mutadi.
"Semuanya masih diperiksa penyidik dan bila nantinya terbukti terlibat mereka akan diancam dengan pasal 170 KUHP ayat tiga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dipicu Saling Ejek, Tawuran di Pulogadung Tewaskan Seorang Pemuda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.