Pemilik Kendaraan di DKI Wajib Punya Garasi, Ini Aturan dan Sanksinya
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan mengenai Peraturan Daerah yang mengatur setiap pemilik kendaraan
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan mengenai Peraturan Daerah yang mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan atau di atas trotoar untuk mengurangi kemacetan.
"Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi," ungkap Harlem Simanjuntak dalam acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi di Sekretariat PWI Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Sosper Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi ini dilaksanakan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa.
Selain Harlem Simanjuntak, yang mewakili Kadis Perhubungan DKI Jakarta, sosper juga menghadirkan Sereida Tambunan, anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2029, serta Yuriko Chandra Montolalu, akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH-Painan), Serang, dan Agus, Tenaga Ahli (TA) dari Steven Setiabudi Musa.
Bertindak sebagai moderator, Prof.Dr.Radjab Ritonga, M.Si, wartawan senior sekaligus Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat.
Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah, membuka dan menutup kegiatan Sosper yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di PWI Jaya ini.
Harlem Simanjuntak menjelaskan secara panjang lebar Pasal 140 dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi tersebut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Harlem Simanjuntak menegaskan, pihaknya juga akan menindak kendaraan bermotor yang diparkir di pemukiman dengan alasan keamanan jika sewaktu-waktu terjadi bencana dan akses jalan terhalang kendaraan yang parkir di bahu jalan.
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu parkir di badan jalan, itu harus kita derek," tuturnya.
Sanksi yang akan diberlakukan antara lain pengangkutan mobil oleh pihak Dishub DKI hingga pencabutan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
"Ada yang protes kenapa di pemukiman juga diderek, saya tanya ini mobil punya siapa? Jalanannya punya siapa? Bunyi Perdanya kan wajib memiliki atau menguasai garasi," tandas Harlem Simanjuntak.