RAC DPC AAI Jakarta Timur Tegaskan Muscablub di Hotel 678 Inkonstitusional
Dianggap tak memiliki legal standing, DPC AAI Jakarta Timur menyatakan ketua terpilih dalam Muscablub tidak sah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dianggap tak memiliki legal standing, DPC AAI Jakarta Timur menyatakan ketua terpilih dalam Muscablub tidak sah.
Rapat Anggota Cabang (RAC) Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Jakarta Timur pada Kamis (17/6/2021) menyatakan penyelenggaraan Munascablub DPC AAI Jakarta Timur 2021 di Hotel 678 Jakarta Timur adalah tidak berdasar dan ilegal.
Demikaan pernyataan resmi DPCI AAI Jakarta Timur yang disampaikan Plt. Ketua DPC AAI Jakarta Timur Anggiat Sinurat, yang didampingi Friska Siregar dan Sirjoni Simangunsong sebagai pimpinan sidang di Jakarta Timur, Kamis (17/6/ 2021) sore.
Seperti diketahui, Muscablub DPC AAI Jakarta Timur pada Kamis, 10 Juni 2021 lalu di Hotel 678, Jakarta Timur diselenggarakan dan dipimpin oleh Ketua Steering Committee Ombun Suryono Sidauruk, SH dan Ketua Organizing Comittee Michael R. Dotulong, S.H menetapkan Dharma Anwar Dani Hutapea, S.H sebagai Ketua DPC AAI Jakarta Timur.
Baca juga: Peradi: UU Advokat Sudah Bagus, Tapi Pemerintah Tak Melaksanakannya Secara Konsekuen
Anggiat menegaskan Muscablub tersebut telah diselenggarakan dengan melanggar ketentuan AD/ART AAI yakni antara lain Pasal 51 juncto Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) Asosiasi Advokat Indonesia ; Pasal 22 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) Asosiasi Advokat Indonesia ; Pasal 3 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Rumah Tangga Asosiasi Advokat Indonesia; dan melanggar mekanisme dan tata cara Muscablub organisasi Asosiasi Advokat Indonesia yang benar.
Anggiat menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan Muscablub tersebut yakni pada Senin (24/5/2021), Sabar Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPC AAI Jaktim, Ombun Suryono selaku Sekretaris DPC AAI Jaktim, Michael R Dotulong selaku Ketua Posbakum AAI Jaktim dan Lisa Herlina selaku Sekretaris Posbakum AAI Jaktim, membuat undangan untuk agenda tunggal yaitu halal bihalal di Restoran RM Sari Idaman, untuk para pengurus dan anggota dari DPC AAI JakTim dan Posbakum DPC AA Jaktim.
Namun pada saat yang sama Sabar Simanjuntak dan kawan-kawan mengalihkan agenda acara untuk membicarakan Muscalub dan menetapkan pelaksanaan Muscalub DPC AAI Jaktim pada Juni 2021.
“Padahal undangan atau kegiatan tersebut tidak pernah dikonsultasikan atau tidak pernah disetujui dengan Ketua Plt DPC AAI Jaktim ,” jelas Anggiat.
Selanjutnya, menurut Anggiat pada pada 25 Mei 2021 DPC mengingatkan Seluruh Pengurus dan Anggota DPC AAI JakTim melalui Surat 01/Pemb/DPC/AAI-JT/V/21 bahwa tindakan Sabar Simanjuntak dan kawan-kawan sebagai pengundang acara tersebut dan rapat-rapat selanjutnya, adalah suatu tindakan yang illegal tanpa sepengetahuan dan seizin Ketua (PLT) DPC AAI Jakarta Timur, dan dalam surat tersebut disampaikan pula bahwa MUSCABLUB akan diadakan setelah Munas AAI Bulan Juni 2021;
Atas pengumuman tersebut, DPC AAI Jakarta Timur telah memperingatkan Penyelenggara/Panitia Muscablub 678, sebagaimana dimaksud dalam surat kami kepada Penyelenggara Muscablub DPC AAI Jakarta Timur di Hotel 678, Jakarta Timur No. 05/DPC/AAI-JT/VI/21, tertanggal 03 Juni 2021.
Bahkan, kata dia pihaknya membuat pengumuman bantahan di sebuah media pada 8 Juni 2021 mengenai Pemberitahuan Bantahan Kegiatan Muscablub AAI Jakarta Timur, yang berisi pernyataan pelaksanaan Muscablub tersebut bertentangan dengan Pasal 51 Junto 43 Anggaran Dasar AAI, Pasal 22 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga AAI dan Mekanisme dan Tata Cara Muscablub organisasi AAI yang benar.
"Tujuan bantahan tersebut sebagai peringatan untuk tidak melaksanakan Muscablub tersebut dan peringatan kepada penyelenggara dan anggota AAI Jaktim yang hadir dapat dijatuhkan sanksi organisasi," ujar Anggiat.
Anggiat menegaskan bahwa pelaksanaan Muscablub DPC AAI Jakarta Timur di Hotel 678 tersebut tidak memiliki legalitas karena berdasarkan Rapat Pleno DPC AAI Jakarta Timur tertanggal 03 Juni 2020, SC/OC Muscablub DPC AAI Jakarta Timur, yakni Ombun Suryono Sidauruk (SC) dan Michael D., SH. (OC) telah diberi waktu sampai bulan Agustus 2020 untuk melaksanakan Muscablub DPC AAI Jakarta Timur.
"Namun meskipun sudah diingatkan berkali-kali baik oleh penasehat maupun anggota lainnya, yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan Muscablub hingga satu tahun ke depan," ujarnya.
Anggiat menambahkan, seandainya Muscablub itu legal, terpilihnya Dharma Hutapea tetap ilegal karena tidak memenuhi syarat pemilihan Ketua DPC sesuai AD/ART organisasi.