2 Kafe di Kebayoran Baru Disegel Satpol PP Karena Beroperasi Melebihi Jam Operasional
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Editor: Hasanudin Aco
Guna memastikan hal tersebut, petugas gabungan dari unsur Satpol PP hingga TNI/Polri bakal melakukan operasi penertiban mulai malam nanti.
Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan masyarakat di atas jam sembilan malam.
"Petugas kami akan memeriksa, mengawasi, menindak bila terjadi pelanggaran," ujarnya.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran, Anies meminta mereka untuk turut aktif melaporkannya kepada petugas.
Menurutnya, peran aktif dari masyarakat perlu dilakukan guna menyukseskan upaya pemerintah menekan laju penularan Covid-19.
"Tempat kegiatan di Jakarta ada puluhan ribu, karena itu pengawasan harus bersama-sama," kata Anies.
"Ini perjuangan semesta, semua haeua terlihat, semua harus tanggung jawab," sambungnya.
Sebagai informasi, laju penularan Covid-19 di DKI Jakarta meroket lagi. Penambahan kasus konfirmasi positif pun menyentuh angka 4.000 kasus/hari.
Untuk itu, Anies meminta seluruh lapisan masyarakat tertib dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Nomor satu adalah keselamatan warga, makin kita disiplin, makin cepat pandemi ini selesai. Makin kita peduli sesama, makin sedikit yang terpapar," tuturnya.
Kawasan Bulungan rawan kerumunan
Aparat gabungan melakukan penyekatan di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021).
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan.
"Khusus malam Sabtu dan malam Minggu, penyekatan kita mulai dari jam 18.00," kata Febri kepada wartawan di lokasi.