Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Titik Jalan di Jakarta yang Mulai Dilakukan Pembatasan Malam Ini

Ibu Kota Jakarta terus berupaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar 10 Titik Jalan di Jakarta yang Mulai Dilakukan Pembatasan Malam Ini
istimewa/dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya mulyo Aji menyidak tempat - tempat makan di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu Kota Jakarta terus berupaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Diantaranya Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta.

Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas.

Pembatasan mobilitas ini akan berlaku mulai malam nanti pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Ada Aturan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di DKI, Ini yang Dikecualikan

Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.

"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.

Berita Rekomendasi

Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

1. Bulungan, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam

2. Kemang, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur

Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT

8. Kota Tua, Jakarta Barat

Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Wuruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara

Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.

Pengecualian

Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah pengguna jalan yang dikecualikan dalam pemberlakukan pembatasan mobilitas pada malam ini, Senin (21/6/2021).

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Pertama penghuni jadi walaupun jalan itu dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo.

Kemudian Sambodo melanjutkan yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit atau apotek.

"Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu-tamu hotel maupun yang mau berkunjung ke hotel, itu masih diperbolehkan," katanya.

Kemudian, Sambodo mengatakan, mobilitas keadaan darurat seperti jika ada kebakaran.

"Maka kepolisan, ambulans, dari TNI, dari patroli penegak disiplin, kalau mau melintas jalan itu, masih diperbolehkan. Keempat inilah yang akan dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya terjadinya pembatasan," pungkas Sambodo.

Di rumah saja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar dan menikmati liburan akhir pekan di rumah.

Pernyataan tersebut dikatakan Anies Baswedan saat memimpin Apel persiapan pengetatan PPKM berskala mikro bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).

"Besok hari Sabtu dan hari Minggu gunakan hari jeda ini sebagai hari tinggal dirumah. Seluruh masyarakat dimasa hari sabtu dan minggu bersamalah keluarga," ucap Anies Baswedan.

"Bersama keluarga dirumah jangan berpergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan pokok. Kalau tidak ada di rumah saja," sambungnya

Lanjut Anies, saat ini tingkat penularan Covid-19 di wilayah Jabodetabek masih sangat tinggi.

Atas dasar itu dirinya meminta masyarakat untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Darurat Covid-19, Anies Baswedan: Mulai Malam Ini Kegiatan Masyarakat Hanya Sampai Pukul 21.00

"Menaati prokes adalah menghormati sesama, melindungi sesama, jadi ini bukan semata-mata mengikuti praturan gubernur, atau peraturan daerah, atau peraturan pemerintah. Tetapi ikuti prokes demi menyelamatkan sesama warga jakarta. Sesama warga indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas