Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Ambil Keputusan Serius pada 11 Sektor Hadapi Pandemi Covid-19

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Anies Ambil Keputusan Serius pada 11 Sektor Hadapi Pandemi Covid-19
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GUBERNUR DONOR DARAH - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan aksi donor darah di UTD PMI DKI jakarta, Senin (14/6/2021). Aksi ini berlangsung di acara Talkshow bertajuk Donor Darah Selamatkan Dunia, yang digelar PMI DKI Jakarta, dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia, acara ini juga ikut dihadiri Wagub DKI Jakarta, A Riza Patria beserta Nyonya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menghadapi kian melonjaknya kasus Covid-19 di ibu kota maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijhakan penting.

Termasuk kembali membatasi sejumlah aktivitas warga ibu kota.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.

"Kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan yang terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ucap Anies, Rabu (23/6/2021).

"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," tambahnya menjelaskan.

Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang berlaku sejak 22 Juni kemarin hingga 5 Juli 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Putuskan Angkut Jenazah Covid-19 Pakai Truk Bukan Ambulans, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan masyarakat untuk patuh dan mengikuti seluruh aturan yang dibuat.

Sebab, kenaikan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa pekan terakhir merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Berikut aturan lengkap pembatasan kegiatan di DKI Jakarta:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran


- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:

Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:

Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan pada Sektor Esensial

- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta

- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:

Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan Konstruksi

Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan Restoran

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:

a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung;

b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB;

c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall

Pusat perbelanjaan/mall:

Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : Ditiadakan.

10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, Ini 11 Poin Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di DKI Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas