Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Tak Izinkan Konvensi ALB Kadin

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan seluruh perkantoran di Jakarta harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Tak Izinkan Konvensi ALB Kadin
TRIBUNNEWS.COM/HO
Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional Kadin Indonesia di Jakarta, Jumat (28/5/2021). Musyawarah Nasional atau Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ke-VIII, rencananya akan digelar di Bali. Seluruh komponen masyarakat turut menyambut baik dan bersiap menyukseskan jalannya Munas Kadin VIII ini. TRIBUNNEWS.COM/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tak mengeluarkan izin untuk pelaksanaan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang sedianya digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6/2021).

Alasan utamanya, karena kasus Covid-19 di DKI Jakarta sedang melonjak.

Konfirmasi tak ada izin itu dikeluarkan Pemprov DKI melalui surat bernomor 613/-1.777, tertanggal 22 Juni 2021 yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 DKI Jakarta, Marullah Matali.

Surat ini merupakan balasan atas permohonan izin yang disampaikan Ketua Organizing Committee (OC) Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia, Nita Yudi, tertanggal 18 Juni 2021.

“Dengan ini disampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Provinsi DKI Jakarta. Dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19, permohonan Saudari belum dapat disetujui,” demikian isi surat tersebut.

Baca juga: Sejumlah Pengurus Kadin Daerah Minta Munas Ditunda 

Dengan melonjaknya kasus Covid-19, Pemprov DKI melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan seluruh perkantoran di Jakarta harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen.

BERITA REKOMENDASI

Ketua OC Munas VIII Kadin Indonesia, Nita Yudi, sudah menerima surat balasan dari Pemprov DKI tadi.

"Konvensi ALB tidak dapat izin dari Pemprov DKI Jakarta,” ucapnya.

Konvensi ALB dilakukan sebelum Munas Kadin untuk memilih asosiasi yang akan menjadi peserta dalam forum musyawarah tertinggi para pengusaha Indonesia itu. Konvensi ini akan diikuti 122 asosiasi nasional.

Di dalamnya akan dipilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.

Karena konvensi ini belum dapat izin, pelaksanaan Munas Kadin, yang akan digelar 30 Juni di Kendari, juga terancam ditunda.


"Sebab, ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Kadin baru," terang Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ini. 

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Bali

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin Batal, Penyelenggaraan Munas Otomatis Ditunda 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas