232 Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Utara Ditutup Selama Masa PPKM Mikro
Sebanyak 232 Ruang Terbuka Hijau seperti taman, hutan kota, jalur hijau dan kebun bibit di kawasan Jakarta Utara, ditutup selama masa PPKM Mikro.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 232 Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman, hutan kota, jalur hijau dan kebun bibit di kawasan Jakarta Utara, ditutup selama masa PPKM Mikro.
Lokasi yang ditutup antara lain Taman Bintaro, Taman Maramba, Taman Sekar Gading, Taman Palem, Taman Rotanusa, Kawasan Ekowisata Mangrove Pantai Indah Kapuk (PIK), hingga Taman Sungai Kendal.
Kepala Seksi Taman dan Hutan Kota Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Mutiara mengatakan penutupan sementara ini akan berlangsung sampai batas waktu yang diinformasikan selanjutnya.
"Di Jakarta Utara ada 232 RTH yang ditutup sementara. Antara lain Taman Bintaro, Taman Maramba, Taman Sekar Gading, Taman Palem, Taman Rotanusa, Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Taman Sungai Kendal, dan lainnya," ujar Mutiara dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).
Mutiara menyebut penutupan dilakukan sebagai upaya menekan laju penularan virus Covid-19 yang belakangan melonjak, dan mencegah terjadinya kerumunan di tempat umum.
Baca juga: Penangangan Covid-19 Kerap Membingungkan, Menkes Kesulitan Prediksi Kapan Pandemi Berakhir
Adapun kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 166 Tahun 2021.
Baca juga: Pasien Covid-19 di DKI Membludak, 3 RS Diubah Jadi Rumah Sakit Rujukan, Ruang IGD Jadi Isolasi
"Penutupan sementara ini dilakukan seiring bertambahnya kasus Covid-19 di Jakarta. Tujuannya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19," ujarnya.