Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Ziarah Kubur di Jaktim Berlaku Hingga 5 Juli 2021

Ziarah dilarang hingga 5 Juli 2021 sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mencegah penyebaran Covid-19.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Larangan Ziarah Kubur di Jaktim Berlaku Hingga 5 Juli 2021
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
ILUSTRASI penutupan TPU untuk ziarah kubur. TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat ditutup sementara waktu karena Pemprov DKI melarang kegiatan ziarah kubur saat Lebaran demi mencegah penyebaran Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lonjakan penambahan kasus Covid-19 mengejutkan banyak pihak dan menjadi keprihatinan bersama.

Keadaan ini membuat Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur memberlakukan larangan ziarah.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan ziarah dilarang hingga 5 Juli 2021 sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Sesuai dengan arahan Kadis sebagai turunan SK Gubernur maka aktivitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan," kata Christian saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Jenazah Covid-19 Terus Bertambah, Petugas TPU Pedurenan Bekasi Pakai Alat Berat Gali Liang Kubur

Arahan dimaksud merupakan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati Nomor 166 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan selama PPKM Mikro.

Selama rentan waktu tersebut aktivitas di 34 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di 10 Kecamatan Jakarta Timur hanya melayani pemakaman dan perawatan makam.

Sementara ziarah dilarang karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berisiko memicu penularan Covid-19 meluas lewat droplet atau partikel air liur saat berbicara, batuk, bersin.

Berita Rekomendasi

"Tapi kondisi di lapangan terkadang ada saja ahli waris yang memaksa dengan dalih sudah datang jauh-jauh. Kita terkadang mengizinkan juga dengan membatasi, baik waktu ataupun jumlah peziarahnya. Kasuistis," ujarnya.

Baca juga: Viral Video Pasien Covid-19 Terbaring di Parkiran dan Mobil Pikap, Ini Penjelasan RSUD Kota Bekasi

Nantinya petugas pengamanan dalam (Pamdal) TPU dan anggota Satgas PP, TNI-Polri dari Satgas Covid-19 di masing-masing Kecamatan TPU berada bakal melarang peziarah yang datang.

Christian menuturkan pemberlakuan larangan ziarah dapat melebihi 5 Juli 2021 bila Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Mikro dan lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 berlanjut.

"Semua melihat kondisi yang berkembang," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cegah Penularan Covid-19, Larangan Ziarah di Jakarta Timur Berlaku Hingga 5 Juli 2021

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas