KPK Temukan Kendala Penanganan Bansos Covid-19 DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
Satu di antaranya terkait perbedaaan data antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Sosial.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kendala terkait program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021.
Satu di antaranya terkait perbedaaan data antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Sosial.
“Monitoring evaluasi program bansos dalam rangka penanganan Covid 19 ini sebenarnya juga sudah dilakukan sejak tahun lalu dan kita temukan banyak kendala seperti cleansing data karena perbedaan data dengan Kementerian Sosial.
Kami harapkan ada keterbukaan sharing fakta lapangan dari rekan-rekan Pemprov untuk bersama-sama kita cari solusinya,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Login Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu
KPK dan Pemprov DKI Jakarta pun menggelar rapat untuk guna mendengar terkait alokasi penyaluran dan realisasi bansos, detil per jumlah tahapan, mekanisme dan ruang lingkup pekerjaan, nilai setiap kontrak setiap rekanan dan prestasi serta mekanisme pengawasan pelaksanaan.
Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan pagu anggaran bansos sembako warga terdampak Covid-19, ATK, insentif petugas dan konsumsi rapat tahun 2020 untuk keseluruhan 11 tahap penyaluran yaitu sebesar Rp3,68 triliun dengan nilai realisasi sebesar Rp3,66 triliun.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu secara Online, Login cekbansos.kemensos.go.id
Sedangkan realisasi untuk sembako saja sebesar Rp3,65 triliun.
Sementara, alokasi anggaran untuk empat tahap penyaluran bansos tunai tahun 2021 sebesar Rp1,55 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,19 triliun.
Lebih lanjut, Premi menjelaskan bahwa Dinsos Provinsi DKI Jakarta dalam hal pengadaan barang/jasa kegiatan bansos Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 tidak mengadakan subkontrak kepada vendor.
Ia menyebutkan hanya penyedia langsung yang mengadakan kontrak dengan Dinsos dan dipilih dengan metode penunjukan langsung.
Tiga rekanan terpilih, sebutnya, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.
Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KK & KTP saat Mencairkan
Nilai kontrak Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran 11 tahap dengan jumlah paket sebanyak 10.103.259 sebesar Rp2,85 triliun.
“Sedangkan nilai kontrak PT Food Station Tjipinang Jaya untuk penyaluran tahap 3 dan 4 dengan jumlah paket sebanyak 1.236.125 sebesar Rp370 miliar. Sedangkan nilai kontrak PT Trimedia Imaji Rekso Abadi untuk penyaluran tahap 6-11 dengan jumlah paket sebanyak 1.418.096 sebesar Rp425 miliar,” kata Premi.
Mekanisme yang dilakukan Dinsos terhadap kegiatan di antaranya melalui meminta pendampingan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dinsos juga melakukan tertib administrasi pendistribusian paket sembako dengan sesuai SOP Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020.
“Dinsos juga melengkapi pertanggungjawaban pendistribusian dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada setiap tahap antara penyedia dengan Dinsos, antara Ketua RW dan Dinsos, serta antara RT dengan Keluarga Penerima Manfaat,” kata Premi.
Selain itu, Ika Yuli Rahayu, PPK pengadaan bansos Provinsi DKI Jakarta menjelaskan terkait wilayah yang beririsan dengan Bantuan Kementerian Sosial atau Bantuan Presiden yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
“Apabila warga sudah menerima dari Banpres, PKH, atau bantuan rutin lain dari Kemensos, tidak boleh terima lagi dari bansos Provinsi. Untuk wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur murni dapat bansos keseluruhan,” urai Ika.
Untuk mengawasi penyaluran bansos, Ika menjelaskan, Dinsos mempekerjakan 850 orang disebar ke 267 kelurahan sebagai narahubung warga selama 2 hari per masing-masing tahapan. Perhitungan insentif yaitu Rp150.000 per hari untuk 11 tahap.
Sedangkan untuk pengawasan terhadap Banpres, Dinsos tidak dilibatkan.
Ika menjelaskan bahwa salah satu alasan mengapa nilai kontrak terbesar dialokasikan bagi Perumda Pasar Jaya adalah karena Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD dan juga pemasok ritel terbesar di DKI.
Muhammad Hanad Haifani selaku Inspektur Pembantu V pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh SKPD/UKPD di bidang Kesejahteraan menyatakan bahwa Inspektorat telah melakukan pendampingan terhadap program bansos tahun 2020 diantaranya melakukan reviu data penerima banos, monitoring bansos dan post audit bansos.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat, BPK dan BPKP terhadap program Bansos Covid-19 tahun 2020 tidak terdapat temuan yang signifikan, hanya data yang masih perlu diperbaiki.
Namun, untuk audit Perumda Pasar Jaya sendiri belum selesai dilakukan.
Meresposn paparan tentang penyaluran bansos tahun 2020, KPK menyebut penyaluran dalam bentuk natura lebih berisiko dan banyak kendala.
Salah satu titik rawan dalam penyaluran bansos natura adalah pada pemilihan vendor mengingat mekanisme penunjukan langsung.
KPK pun menyarankan untuk penyaluran bansos 2021 di antaranya agar cleansing data dan rekonsiliasi secara berkala menjadi kekuatan utama.
Sedangkan untuk dana yang tidak tersalurkan harus secepatnya dikembalikan ke rekening Dinsos.
“Selain itu, dalam melakukan distribusi bansos, diharapkan Inspektorat tetap melakukan pendampingan pada saat perencanaan dan pelaksanaan termasuk melakukan post-audit dalam rangka evaluasi,” kata Linda.