Kepala Daerah Tak Mampu Terapkan PPKM Darurat Terancam Dipecat, Ini Respon Bupati Bogor
Bupati Bogor bersama Polres dan Kodim serta unsur lainnya akan berusaha keras menjalankan PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021 ini.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Kepala daerah termasuk kepala aparat penegak hukum diancam sanksi hingga pemecatan jika tidak becus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Peringatan keras ini disampaikan Pemerintah Pusat saat menggelar rapat virtual bersama para kepala daerah, Jumat (2/7/2021) sore.
Bupati Bogor Ade Yasin yang turut mengikuti arahan dari pusat secara virtual tersebut mengaku bahwa hal itu sudah biasa.
"Kami kan sudah biasa melaksanakan kebijakan pusat, bagi kami itu sudah biasa ya," kata Ade Yasin kepada wartawan.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Depok, Ratusan Kendaraaan Diminta Putar Balik
Baca juga: Bupati Bogor: Tidak Ada Tawar Menawar, Semua Tempat Wisata Ditutup
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polres dan Kodim dan unsur lainnya akan berusaha keras menjalankan PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021 ini.
Terlebih, PPKM darurat diterapkan karena lonjakan kasus Covid-19 yang belakangan ini cukup mengkhawatirkan.
"Kami yang tahu kondisi di bawah di masyarakat seperti apa, kita sudah paham menangani itu, gak masalah, mau diancam kemana pun kita kerja kok, udah kerja capek gak masalah," katanya.
Baca juga: Bunyikan Sirene, Polisi Bubarkan Warga dan Pedagang yang Kongkow di BKT
Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa peringatan keras dari pusat tersebut merupakan stressing atau penekanan.
"Jadi ini kan stressing dari atasan, tetep kita laksanakan dan kita sudah laksanakan (PPKM) tiap hari. Kita siap saja, karena memang sudah dilaksanakan setiap hari," ungkap Harun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kepala Daerah Terancam Dipecat Jika Tak Becus Terapkan PPKM Darurat, Bupati Bogor : Tak Masalah,