Syarat Masuk Jakarta selama PPKM Darurat, Warga Jabodetabek Wajib Punya STRP
Simak syarat masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung. Bagi warga Jabodetabeo, wajib memiliki STRP.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali sudah dimulai sejak Sabtu (3/7/2021).
Kebijakan ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan, hingga Selasa (20/7/2021).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik selama PPKM Darurat, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Tak terkecuali bagi mereka yang akan menuju DKI Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya (Bodetabek).
Diketahui, kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi di antara provinsi Indonesia lainnya.
Baca juga: Perang Klakson Kendaraan Warnai Penyekatan di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat
Baca juga: Mayoritas Warga yang Memaksa Masuk Jakarta Karena Diwajibkan Masuk Kerja
Maka, aturan PPKM Darurat di ibu kota pun lebih ketat.
Berikut ini syarat masuk Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung, dikutip dari Kompas.com:
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes RT-PCR dan Antigen.
Tes RT-PCR dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara tes Antigen dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
STRP untuk Warga Jabodetabek
Mulai Senin (5/7/2021), warga Jabodetabek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP ini sebagai syarat bagi para pekerja di DKI Jakarta dan perorangan dengan kebutuhan mendesak, berikut kriterianya, dikutip dari Instagram @dkijakarta:
1. STRP bagi pekerja sektor esensial:
Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Jakevo.jakarta.go.id
Baca juga: Kantor Wali Kota Jakarta Barat Siap Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
2. STRP bagi pekerja sektor kritikal:
Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. STRP bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak:
Kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
Untuk mendapatkan STRP, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):
- KTP pemohon;
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Baca juga: Kasus Covid-19 Sangat Tinggi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Terima 28.000 Hand Sanitizer
Baca juga: Cara Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 2021
2. Bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak:
- KTP pemohon;
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna.
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, pemohon dapat mengakses jakevo.jakarta.go.id untuk mengajukan STRP.
Pemohon nantinya akan diminta mengisi form dan mengunggah dokumen persyaratan.
Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
STRP bisa diunduh di jakevo.jakarta.go.id.
Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui HP Anda pada petugas.
Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat
Baca juga: Daftar Sejumlah Jalan di Jakarta yang Macet Pagi Ini, Diduga Buntut Penyekatan PPKM Darurat
Baca juga: Cerita Warga Depok Lolos Titik Penyekatan ke Jakarta dengan Melewati Jalur Tikus
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari).
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali ditandatangani Tito pada Jumat (2/7/2021).
Diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Dalam Inmendagri tersebut, aturan mengenai PPKM Darurat di Jawa-Bali dibahas lebih spesifik.
Termasuk soal perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.
Pada diktum ketiga poin l, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus mempersiapkan sejumlah syarat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)